• Home
  • Sosial
  • Pengelolaan PLTD Semulut Diserahkan ke Desa Batin Suir

Pengelolaan PLTD Semulut Diserahkan ke Desa Batin Suir

Sabtu, 09 Mei 2015 17:06 WIB
MERANTI - Operasional mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, telah terhenti sejak setahun lalu. Berdasarkan laporan dan hasil musyawarah masyarakat setempat, Distamben Kepulauan Meranti merekomendasikan pengelolaan mesin PLTD itu ke Pemerintah Desa Batin Suir.

Kepala Desa Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Tarmizi AMa, membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Camat Tebingtinggi Timur (3T) tentang pengalihan pengelolaan mesin PLTD tersebut.

"Ya, itu berdasarkan laporan dan hasil musyawarah masyarakat Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi dengan Distamben tanggal 9 April 2015 lalu, yang akhirnya rekomendasi pengelolaan PLTD di Dusun Semulut ke Pemerintah Desa Batin Suir," ungkapnya.

Sebagaimana surat rekomendasi nomor 540/DPE/EK/V/2015/04, bahwa pengelolaan PLTD dan pelanggan di Dusun Semulut direkomendasikan untuk bergabung ke Desa Batin Suir, dimana selama ini pengelolaan PLTD di Desa Batin Suir dilakukan oleh Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cahaya Abadi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman SE MT, menjelaskan, program pengadaan dan pembangunan fasilitas PLTD di setiap Desa bertujuan dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi daerah, atau menambah jumlah masyarakat yang menikmati listrik.

"Oleh karena itu, diharapkan terhadap PLTD yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah di masing-masing desa dapat terus beroperasi, sehingga keberadaannya dapat terus bermanfaat bagi masyarakat," kata Kepala Dinas.

Hal-hal teknis terhadap pemindahan pengelolaan dan pelanggan, lanjut Kadis, agar dapat dimusyawarahkan bersama antara masyarakat Desa Batin Suir dengan Dusun Semulut, Desa Banglas Barat.

"Memang sempat ada permintaan untuk pemindahan ke Desa Lukun, namun mengingat besarnya jumlah pelanggan dan terbatasnya kapasitas pembangkit di Desa Lukun yang sudah tidak bisa lagi menambah pelanggan, maka penggabungan dilakukan ke Desa Batin Suir," terang Kadistamben.

Surat rekomendasi yang disampaikan kepada Camat Tebingtinggi dan Camat Tebingtinggi Timur itu, juga ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Inspektorat Kepulauan Meranti, Kepala BPMPD Kepulauan Meranti, Kepala Desa Banglas Barat dan Kepala Desa Batin Suir.

(rdk/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar