• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Kredit Fiktif BNI 46, Negara Dirugikan Rp37 Miliar

Korupsi Kredit Fiktif BNI 46, Negara Dirugikan Rp37 Miliar

Senin, 18 Agustus 2014 19:18 WIB

PEKANBARU - Pencairan kredit oleh pihak BNI 46 cabang Pekanbaru kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ). Mengakibatkan negara menderita keruagian sebesar Rp37.095.000.000. Kerugian tersebut diketahui setelah Tim investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau, menemukan adanya selisih dari realisasi pencairan kredit. 

Hal itu diungkapkan Nelson JH Sihite, saksi ahli dari BPKP Riau. Senini (18/8/14) siang, saat dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor yang menjerat tiga pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru. 

Dikatakannya, besaran kerugian negara merupakan dampak dari pemberian kredit sebesar Rp40 miliar, oleh BNI 46 Pekanbaru ke PT BRJ. 

" Metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara adalah selisih dari realisasi pencairan kredit dikurangi realisasi pengembalian yang dilakukan kreditur," ujar saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrul SH.

Menurut Nelson, kerugian negara itu merupakan akibat dari penyimpangan yang dilakukan BNI 46 Pekanbaru. Dimana bentuk penyimpangan yang ditemukan BPKP tersebut, tentang pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR). Padahal, PT BRJ tidak memiliki bukti kepemilikan dan legalitas yang sah terhadap lahan perkebunan yang diagunkan ke BNI 46 Pekanbaru," jelas Nelson 

Selain itu, PT BRJ juga tidak memiliki izin perkebunan dari instansi yang berwenang. Bahkan, pimpinan SKC BNI 46 Pekanbaru, tidak memperhatikan arahan yang disampaikan Bagian Resiko Wilayah BNI 46, terkait pencairan kredit. 

" Pimpinan SKC BNI 46 Pekanbaru membuat perjanjian kredit sebelum bukti kepemilikan dan legalitas perkebunan kreditur memiliki kepastian hukum," tukasnya. 

Jadi, uang sebesar Rp40 miliar tersebut masuk ke rekening PT BRJ, dimana Esron Napitupulu menjadi direktur utamanya. Setelah uang tersebut cair, uang di rekening BRJ sudah tidak ditemukan lagi. 

"Kami tidak bisa menelusuri, kemana uang Rp40 miliar tersebut. Karena Esron, langsung melakukan pemindahbukuan. Yang kami ketahui, sebesar Rp2 miliar lebih dinikmati oleh Ahmad Rahmad Hidayat, dan sekitar Rp3 miliar, dikembalikan notaris, yang mengurus peningkatan status alas hak agunan," tambah Nelson.

Sedangkan, untuk penilaian agunan. Nelson menyatakan, ditemukan penyimpangan berdasarkan buku besar perusahaan.

" Agunan berupa SKT dinilai 30 persen. Namun dari hasil investagi yang kami lakukan. Ditemukan memorandum Pencairan Kredit, agunan dinilai 75 persen," pungkas Nelson.

Seperti diketahui Tiga mantan pejabat BNI 46 Pekanbaru yakni, Ir Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra. Dihadirkan ke persidangan tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Karena diduga telah memuluskan pencairan kredit sebesar Rp 40 miliarkepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) melalui Direktur Utamanya, Esron Napitupulu (terdakwa berkas terpisah).

Atas perbuatannya yang merugikan negara Rp 40 miliar tersebut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar