Langgar Kesepakatan, Dishub Dumai Teracam Dipolisikan Pemilik Lahan
Sabtu, 01 Februari 2014 19:01 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai kini sedang tersandung masalah pendiri Pos Restribusi yang berada di lahan warga di Kecamatan Medang Kampai, persisnya di depan pintu masuk perusahaan Industri Wilmar Group.
Masalah yang sedang di hadapi instansi penyumpang terbesar PAD restribusi ke Khas Pemko Dumai itu, dinilai melanggar kesepatan yang dibuat antara pemilik lahan milik seorang warga bernama Prapto. Pelanggaran itu muncul karena Dishub tidak membangun Pos pada tempatnya.
Boy Febrianto SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan kepada awak media, Sabtu (1/2/14), pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai tertanggal 9 Januari 2014 lalu, namun tidak direspon oleh pihak Dishub Dumai.
"Pada prinsipnya, Dishub pernah membuat kesepakatan kepada pemilik tanah, bahwasanya posisi tanah yang dimaksud untuk pembangunan pos retribusi tidak pada bangunan yang dibangun saat ini," jelas kuasa hukum pemilik lahan tersebut.
Surat somasi yang dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kota Dumai, memberikan batasan waktu 14 hari sejak somasi itu dikirimkan. Namun hingga saat ini respon tidak ada dan pemilik lahan memasang plang agar aktivitas pemungutan restribusi di pos tersebut dihentikan.
"Pemilik lahan sangat kecewa dengan sikap Dishub Dumai. Sangking kecewanya, pemilik lahan memasang plang persisnya di depan Pos Restribusi. Pemilik lahan meminta aktivitas pemungutan restribusi dihentikan dan untuk membongkar pos tersebut," katanya.
Dikatakannya lagi, apa bila Dinas Perhubungan Dumai keberatan atas pendirian plang dari pemilik lahan silahkan melapor ke pihak Kepolisian. Namun, jika permintaan yang diajukan pemilik lahan tidak direspon, maka Dishub akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita pasang plang bahwa tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas tanah tersebut, jika keberatan silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika tidak segera ditanggapi sesuai kesepakatan, maka kita akan kembali melaporkan pihak Dishub," tegasnya.
Sebelumnya, tambah Boy, pemilik tanah sudah melarang dan mengingatkan agar tiak membangun pos retribusi pada lokasi tersebut, sesuai kesepakatan seharusnya pos retribusi dibangun disekitarnya dan bukan pada pembangunan yang saat ini sudah dilakukan.
"Kita tunggu tanggapan dari pihak Dishub pasca plang larangan berhentikan aktivitas ini kita berikan, kalau ini juga tidak direspon maka pemilik lahan sepakat untuk melaporkan Dishub Dumai ke penegak hukum," pungkasnya.***(die)
Masalah yang sedang di hadapi instansi penyumpang terbesar PAD restribusi ke Khas Pemko Dumai itu, dinilai melanggar kesepatan yang dibuat antara pemilik lahan milik seorang warga bernama Prapto. Pelanggaran itu muncul karena Dishub tidak membangun Pos pada tempatnya.
Boy Febrianto SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan kepada awak media, Sabtu (1/2/14), pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai tertanggal 9 Januari 2014 lalu, namun tidak direspon oleh pihak Dishub Dumai.
"Pada prinsipnya, Dishub pernah membuat kesepakatan kepada pemilik tanah, bahwasanya posisi tanah yang dimaksud untuk pembangunan pos retribusi tidak pada bangunan yang dibangun saat ini," jelas kuasa hukum pemilik lahan tersebut.
Surat somasi yang dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kota Dumai, memberikan batasan waktu 14 hari sejak somasi itu dikirimkan. Namun hingga saat ini respon tidak ada dan pemilik lahan memasang plang agar aktivitas pemungutan restribusi di pos tersebut dihentikan.
"Pemilik lahan sangat kecewa dengan sikap Dishub Dumai. Sangking kecewanya, pemilik lahan memasang plang persisnya di depan Pos Restribusi. Pemilik lahan meminta aktivitas pemungutan restribusi dihentikan dan untuk membongkar pos tersebut," katanya.
Dikatakannya lagi, apa bila Dinas Perhubungan Dumai keberatan atas pendirian plang dari pemilik lahan silahkan melapor ke pihak Kepolisian. Namun, jika permintaan yang diajukan pemilik lahan tidak direspon, maka Dishub akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita pasang plang bahwa tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas tanah tersebut, jika keberatan silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika tidak segera ditanggapi sesuai kesepakatan, maka kita akan kembali melaporkan pihak Dishub," tegasnya.
Sebelumnya, tambah Boy, pemilik tanah sudah melarang dan mengingatkan agar tiak membangun pos retribusi pada lokasi tersebut, sesuai kesepakatan seharusnya pos retribusi dibangun disekitarnya dan bukan pada pembangunan yang saat ini sudah dilakukan.
"Kita tunggu tanggapan dari pihak Dishub pasca plang larangan berhentikan aktivitas ini kita berikan, kalau ini juga tidak direspon maka pemilik lahan sepakat untuk melaporkan Dishub Dumai ke penegak hukum," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

