• Home
  • Hukrim
  • MA Vonis 10 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Jalan Soebrantas Dumai

MA Vonis 10 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Jalan Soebrantas Dumai

Senin, 06 Februari 2017 18:30 WIB
DUMAI - Harapan empat terdakwa proyek Jalan Soebrantas, Kota Dumai untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah. Permohonan kasasinya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Parahnya lagi, vonis hukuman yang dijatuhkan pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau,  dimentahkan majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah SH, kepada media ini, Senin (6/2/17) mengatakan berdasarkan salinan putusan dari Majelis Hakim MA RI, menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terdakwa Muhammad Suwanto.

Sedangkan dengan terdakwa Wan Ramli 7 tahun penjara, terdakwa Elza Agusta 6 Tahun dan Andi Sastra 4 Tahun 6 bulan penjara masin-masing denda Rp200 juta atau hukuman selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, sambung Andriansyah juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435 atau dapat diganti dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan majelis hakim MA RI, kata dia, 4 terdakwa terbukti melanggar dugaan korupsi dan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. Jadi begitulah informasi yang bisa saya sampaikan terkait hasil putusan dari hakim MA RI untuk terdakwa korupsi jalan Soebrantas Dumai," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, terdakwa Wan Ramli, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp50 juta subsider dua tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. 

Putusan ini sangat ringan bila dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa lain M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri diputus hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta dan Andy Sastra diputus hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50juta subsider 1 bulan. Padahal Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Dumai, serta Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Hand Over (PHO) di Dinas Pekerjaan Umum Dumai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar