Dua Kali Mangkir,
Maimanah Umar dan Anaknya akan Dipanggil Paksa
Rabu, 16 April 2014 16:41 WIB
PEKANBARU - Caleg DPD RI Hj. Maimanah Umar dan anaknya Caleg DPRD Riau dapil Kampar Hj. Maryenik Yanda dilaporkan Bawaslu ke Mapolda Riau atas dugaan money politic.
Penyidik akan memanggil ibu-anak ini dengan paksa. Karena mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada riauterkinicom mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan paksa untuk Caleg ibu-anak itu.
"Tersangka MU dan MY dipanggil polisi dua kali, namun tidak datang. Penyidik akan mengirim surat untuk melakukan panggilan paksa," ujar Guntur.
Guntur menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi berkas-berkas tersangka yang akan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkas kedua tersangka akan segera dilengkapi untuk dikirim ke jaksa, dan agar cepat dilakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Guntur.
Ibu-anak itu juga bisa dipidana penjara, selain penunjukannya sebagai wakil rakyat, bisa jadi digagalkan.
Mereka dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

