Dua Kali Mangkir,
Maimanah Umar dan Anaknya akan Dipanggil Paksa
Rabu, 16 April 2014 16:41 WIB
PEKANBARU - Caleg DPD RI Hj. Maimanah Umar dan anaknya Caleg DPRD Riau dapil Kampar Hj. Maryenik Yanda dilaporkan Bawaslu ke Mapolda Riau atas dugaan money politic.
Penyidik akan memanggil ibu-anak ini dengan paksa. Karena mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada riauterkinicom mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan paksa untuk Caleg ibu-anak itu.
"Tersangka MU dan MY dipanggil polisi dua kali, namun tidak datang. Penyidik akan mengirim surat untuk melakukan panggilan paksa," ujar Guntur.
Guntur menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi berkas-berkas tersangka yang akan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkas kedua tersangka akan segera dilengkapi untuk dikirim ke jaksa, dan agar cepat dilakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Guntur.
Ibu-anak itu juga bisa dipidana penjara, selain penunjukannya sebagai wakil rakyat, bisa jadi digagalkan.
Mereka dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

