• Home
  • Hukrim
  • Mantan Dewan Lawan Walikota Dumai Soal Perda APBD 2014

Berkas Laporan Diregistrasi MA

Mantan Dewan Lawan Walikota Dumai Soal Perda APBD 2014

Rabu, 14 Januari 2015 13:31 WIB
DUMAI : Berkas perkara gugatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 11 tentang Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 akhirnya direspon Mahkamag Agung (MA) dengan nomor registrasi No: 83/PR/I/83 P/HUM/2014.

Pelapor yang juga mantan Anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, mengaku sangat senang dengan diterimanya berkas gugatan yang dilayangkan ke MA tersebut. Dengan adanya registrasi itu, diharapkan untuk secepatnya masuk proses.

"Kita tunggu saja hasil telaah MA atas gugatan yang dimohonkan tersebut untuk mengungkap siapa yang benar dan salah. Kita melakukan ini untuk mengungkap kebenaran dalam menjalankan mekanisme dalam menentukan produk hukum," kata Prapto, Rabu (14/1/15).

Ditegaskan politisi Partai Demokrat ini, kemungkinan besar pihaknya juga akan menggugat Perda APBD 2015 karena tidak ditetapkan. Lalu ada preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Dumai yang mungkin bisa dipastikan hal itu tidak terjadi. 

"Ini aneh, masa paripurna pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2015 tanpa diawali dengan laporan kegiatan hasil reses masa persidangan III tahun sidang 2014. Oleh sebab itulah kita akan mendiskusikan masalah ini," ungkapnya.

Dikatakan Cahyo, soal penerimaan registrasi berkas dan permohoan hak uji materil yang disampaikan tertanggal 5 Januari 2015 ditandatangani Mahkamah Agung RI Panitera Muda Tata Usaha H Ashadi SH.

Sedangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) melawan Walikota Dumai H Khairul Anwar, karena menilai anggaran fantastis penyertaan modal yang digolkan pada BUMD PT Pembangunan Dumai sebesar Rp28 Miliar dan PDAM Tirta Dumai Bersemai sebesar Rp7 Miliar.

Kata dia, penyertaan modal tersebut luput dari perhatian dan sesuai Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III sampai dengan September 2014 ternyata anggaran tersebut sudah 100 persen dicairkan.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar