• Home
  • Hukrim
  • Mantan Kabid PU Bengkalis Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Mantan Kabid PU Bengkalis Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Kamis, 09 Oktober 2014 12:37 WIB

PEKANBARU - Baru saja inkrah (Incraaht) proses hukum tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Rupat, Bengkalis, yang menjeratnya. Setelah vonis hukumannya melambung di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi 4 tahun penjara. Namun, perbuatan melakukan tindak pidana korupsi ini, tidaklah membuat Ermi Faizal, mantan Kabid Bina Marga dan Pengairan Dinas PU Kabupaten Bengkalis itu jera.

Buktinya, pada Rabu (8/10/14) sore. Ermi Faisal kembali dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor, atas perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan peningkatan Jalan Desa Teluk Lancar- Desa Sekodi, Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

Dalam perkara ini, Emri Faisal tidaklah sendirian. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sugandi SH dan Sumriadi SH, bersama dua terdakwa lainnya yakni, Muhammad Rum, kuasa PT Dafu Putra Silahindo dan Muhammad Iqbal (Konsultan), Supervisi Engineer PT Aneka Design Engineering

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu terungkap, bahwa Ermi Faisal bersama Muhammad Rum dan Muhammad Iqbal didakwa secara bersama sama menyuruh ataupun turut serta melakukan perbuatan melawan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan cara berkorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi pada tahun 2011 lalu. Dimana pada pengerjaan proyek peningkatan Jalan Desa Teluk Lancar- Desa Sekodi, Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

"Dengan nilai anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD 2011. Tidaklah dikerjakan terdakwa sebagaimana mestinya, yang tidak sesuai dengan spek pengerjaan. Sehingga pengerjaan peningkatan jalan itu asal jadi," terang Sugandi SH 

Sebab, berdasarkan laporan bulanan, Pengerjaan proyek hanya selesai 68,75 persen. Namun pembayaran sudah dicarkan 100 persen. Sehingga pengerjaan proyek yang dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2011 itu, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 2.206. 883 965," jelas JPU

Atas perbuatannya, Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai JPU membacakan dakwaan perkara ketiga terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda esepsi dari terdakwa.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar