• Home
  • Hukrim
  • Mantan Sekda Provinsi Riau Tak Penuhi Panggilan Kejati

Kasus Dugaan Korupsi Baju Batik,

Mantan Sekda Provinsi Riau Tak Penuhi Panggilan Kejati

Senin, 15 September 2014 19:40 WIB

PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Wan Syamsir Yus tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi baju batik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama 4 orang saksi lainnya.

Dalam kasus ini tersangkanya adaalah Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan RS, selaku Direktur CV Karya Persada (rekanan proyek).

Senin (15/9/14) pagi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Riau, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Sejumlah pejabat pemprov Riau yang kita periksa diantaranya Wan Syamsir Yus, mantan Sekdaprov Riau, dan May Azwar, Bendahara Biro Perlengkapan Syamsanis. Arba Atim, Penyimpan Barang, dan Bobby Sukriya, anggota panitia lelang penggadaan baju batik ," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhhzan

Dijelaskan Mukhzan, Wan Syamsir Yus, mantan Sekdaprov Riau, diperiksa oleh Jaksa Sumriadi SH. Sedangkan Mei Azwar, diperiksa oleh Jaksa Lasargi Marel SH," kata Mukhzan.

Mereka ini diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara atas nama tersangka, Ir Abdi Haro, Garang Dabelani dan RS, kontraktornya," pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, setelah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ketahap penyidikan. Terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang di Pemprov Riau. 

Akhirnya pihak Kejati Riau, menetapkan tiga tersangka, yang mana dua diantaranya merupakan pejabat Setdaprov Riau yakni, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). 

Sedangkan satu tersangka lagi yakni, RS, selaku Direktur CV Karya Persada, yang merupakan rekanan proyek. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang mengungkapkan, telah terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7000 pasang atau sekitar 70 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara. dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau. 

Atas perbuatan ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar