• Home
  • Hukrim
  • Mayat Dibuang di Parit Ternyata Karyawan Angkringan

Terdapat 27 Tusukan

Mayat Dibuang di Parit Ternyata Karyawan Angkringan

Jumat, 27 Maret 2015 18:42 WIB
PEKANBARU - Tekat-teki identitas sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di dalam parit di Jalan Karya III, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Jum'at (27/03/15) pagi tadi akhirnya diketahui. 

Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, pria malang itu bernama Muhammad Zainul Arifin (25), seorang karyawan yang sehari-hari bekerja di angkringan di persimpangan Jalan Pasir Putih - Jalan KH Nasution, seberang Planet Swalayan tak jauh dari TKP. Hal itu diketahui polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. 

"Kita sudah mengidentifikasi korban. Identitasnya (korban) kita ketahui dari keterangan rekannya yang juga sesama karyawan angkringan," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono kepada riauterkini.com. 

Putut menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap para saksi, sebelum ditemukan tewas, beberapa jam sebelumnya tepatnya pada Jum'at (27/03/15) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, korban diketahui masih hidup. 

Selain itu, dalam kesehariannya bekerja di angkringan, korban juga selalu membawa dan mengendarai sepeda motor milik atasannya. 

"Menurut rekan-rekannya, motor itu milik atasan si korban dan selalu dibawanya pergi bekerja. Namun ketika korban ditemukan tewas, motor itu sudah tidak ada lagi," tambahnya. 

"Korban diduga kuat dibunuh, tapi belum bisa kita pastikan apakah ada unsur perampokan atau tidak dalam peristiwa ini, yang jelas pendalaman penyelidikan terus kita lakukan," tegasnya. 

Mantan Kapolres Siak ini menambahkan, dari hasil visum di rumah sakit, pada jenazah korban didapati pula 27 luka tusukan benda tajam. Terdiri dari 9 luka tusukan di leher, 1 tusukan di dagu, 14 tusukan di dada, 2 tusukan di perut dan 1 luka tusukan di punggung. 

"Ketika sudah tewas, korban masih mengenakan kaos warna hitam dan celana jeans hitam," tandasnya.

(rdk/rtc/gas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar