Saqlul Akui Diperintah Asisten II Kumpulkan Uang Suap
Jumat, 27 Maret 2015 18:43 WIB
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Rp3 miliar untuk mempermulus pengesahan APBD 2015, dengan tersangka Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Annas Maamun dan anggota DPRD Ahmad Kirjauhari.
Jumat (27/3/15), dari pagi hingga siang, sebanyak 4 penyidik KPK memeriksa 3 orang saksi, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Said Saqul Amri, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Ibul Kasri dan Arsyad Rahim.
Usai diperiksa penyidik KPK, Said Saqul Amri kepada wartawan mengaku ditanya seputar APBD 2015. Said ditanya tentang uang suap Rp3 miliar yang diminta dikumpulkan Gubri nonaktif, Said Saqul mengaku tak mengatahuinya.
Hanya saja, selaku Kepala BPBD Riau dirinya pernah diminta "pinjaman" uang dari atasanya, yakni Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus. Gunanya untuk apa, Saqul mengaku, lagi-lagi tidak tahu. Begitu pun ditanya jumlah uang yang "diminta" Wan Amir Firdaus, Saqul mengaku lupa.
"Kalau tidak salah jumlahnya tidak sampai Rp500 juta. Berapa persisnya bagian keuangan kantor saya yang tahu,'' tegasnya.
Baru saja selesai pemeriksaan Saqul sekitar pukul 13.00 WIB, giliran Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Sahril Abubakar yang memasuki ruang pemeriksaan penyidik KPK.
(rdk/rtc/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

