Menang di Pengadilan, Nasib 20 Karyawan PDAM Masih Ngambang
Minggu, 02 Maret 2014 15:52 WIB
SELATPANJANG - Tuntutan 20 karyawan PT. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis di Selatpanjang, Bantar dan Tanjung Samak (saat ini 3 daerah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Kepulauan Meranti, dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.
Berdasarkan putusan hakim pada 13 Desember 2013 yang lalu dan mewajibkan pihak PDAM Bengkalis untuk membayar gaji serta pesangon yang menjadi hak 20 karyawan PDAM Bengkalis. Meskipun demikian, mereka harus bersabar, karena pihak PDAM Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Harsono yang merupakan kuasa pendamping bagi 20 karyawan PDAM tersebut, kepada media membenarkan hal tersebut. Putusan hakim PHI sudah vonis dan memenangkan tuntutan karyawan pada 13 Desember 2013 yang lalu, kemudian pihaknya juga menerima surat putusan hakim tersebut.
"Surat dengan nomor : 73/G.2013/PHI.PBR tertanggal 7 Januari 2014. Artinya kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan apa yang menjadi hak 20 karyawan. Namun pihak PDAM tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun demikian, kami optimis bisa memenangkan kasus ini di tingkat MA nanti," sebut Harsono, kemarin.
Dijelaskan Harsono, sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi. Namun beberapa kali melakukan mediasi, selalu gagal menemukan kata sepakat, karena PDAM tidak bersedia mengabulkan permintaan karyawan.
"Pada bulan Mei 2013 yang lalu kita sudah melakukan mediasi dan bertindak sebagai mediator adalah Disnaker Bengkalis. PDAM bersedia membayar Rp 40 juta kepada 20 karyawan tersebut, dan kemudian menambahkan jumlahnya menjadi 100 juta rupiah," katanya.
"Kita tolak, karena jumlah tersebut tidak sangat tidak memadai. Disnaker merekomendasikan kepada PDAM agar PDAM membayar Rp 1 milyar, rekomendasi itu tidak dijalankan PDAM. Oleh karena itu kita menempuh jalur hukum,” sebut Harsono.
Persoalan ini muncul ketika pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga Pemkab Bengkalis menyerahkan asset PDAM yang berada di wilayah kabupaten Kepulauan Meranti, baik fisik maupun asset sumber daya manusianya.
Namun hingga saat ini PDAM Bengkalis belum memberikan surat PHK kepada 20 karyawan tersebut. Sehingga status mereka menjadi tidak jelas, mereka tidak mendapatkan uang pesangon maupun gaji dan sejumlah tunjangan lainnya.
Dengan keputusan hakim PHI yang mengabulkan sebagian dari tuntutan 20 karyawan tersebut, seakan memberikan harapan. Dalam putusan hakim tersebut PDAM Bengkalis diharuskan membayar kepada 20 karyawan uang gaji dengan jumlah total Rp 738.741.720 dan uang pesangon sejumlah 1.048.733.999.
Salah satu dari 20 karyawan PDAM, Robby warga jalan Gelora Selatpanjang menyambut baik keputusan hakim tersebut, namun ia merasa kecewa dengan PDAM, yang masih ajukan kasasi ke MA.
“Nasib kami seperti dipermainkan PDAM. Padahal sudah jelas hakim telah memenangkan kami pada kasus ini, harusnya PDAM punya rasa belaskasihan kepada kami. Kami sudah lama hidup dalam ketidakpastian," kata dia.
"Harus berapa lama lagi kami menunggu, kami punya keluarga, istri, anak, orang tua yang menjadi tanggungan kami. Terusterang kami kecewa ketika PDAM mengajukan tuntutan ke MA, dimana hatinurani pihak PDAM," ucapnya dengan nada kesal.***(roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

