• Home
  • Hukrim
  • Narkoba Jenis Pil Happy Beredar di Wilayah Pelalawan

Narkoba Jenis Pil Happy Beredar di Wilayah Pelalawan

Rabu, 22 Januari 2014 19:46 WIB

PANGKALANKERINCI - Pil happy alias pil geleng-geleng di atas kadar ekstasi, ternyata sudah beredar di Kabupaten Pelalawan. Fakta itu terungkap setelah jajaran polisi membebaskan dua tersangka pengedar 10 butir pil diduga ekstasi sebelumnya, dibekuk di dekat Jalan Family, Pangkalan Kerinci. Kedua tersangka ini hanya diwajibkan melapor pada hari Senin dan Kamis ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.

Fakta beredarnya barang baru ini, setelah keluarnya hasil laboratorium Medan untuk menguji kadar 10 butir pil diduga ekstasi milik tersangka. Dari hasil labor itu, ternyata 10 pil itu bukanlah ekstasi melainkan metilon alias molly. Walhasil kedua tersangka bebas, namun mereka diwajibkan melapor.

Hal yang membuat kedua tersangka ini bisa menghirup udara bebas, disebabkan metilon alias molly tersebut tidak tercantum pada Undang-undang Narkotika. Namun dari beberapa sumber dan literatur riauterkini, pil tersebut bahkan kadarnya melebihi dari ekstasi.

Kapolres Pelalawan melalui Kasubag Humas Polres AKP Lumban G Toroun kepada wartawan, Rabu (22/1/14), mengakui kedua tersangka diduga mengedarkan 10 pil ekstasi sebelumnya dibekuk jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, kini sudah tidak ditahan lagi. Keduanya, sebut Lumban diwajibkan lapor pada hari Kamis dan Senin.

"Meskipun demikian, kasus tersebut tetap lanjut. Boleh dicek di JPU atau sambil dipantau, bukan di SP-3 kan," tegas Lumban.

Menurutnya, hasil labor dari Medan, 10 butir pil diduga ekstasi yang diamankan dari kedua tersangka, bukan masuk dalam daftar Narkotika sesuai UU 35 Tahun 2008. 

Akan tetapi tersangkanya, masuk pelanggaran memperjualbelikan obat keras tanpa ijin dari Depkes, jadi tersangkanya dijuntokan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Makanya kedua tersangka kasus ini, tetap lanjut, dia wajib lapor," beber Lumban.

Sebagaimana diketahui, sepekan silam jajaran Mapolsek Pangkalan Kerinci sukses membekuk kedua tersangka, satu pria merupakan warga tempatan dan satu lagi perempuan, warga Pekanbaru berdomisili di Panam. Dari tangan tersangka berhasil di amankan 10 butir pil diduga ekstasi. (Jhon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar