Ganti Rugi Lahan Tak Jelas
Nelayan Miskin Somasi Pemkab Bengkalis
Minggu, 10 November 2013 19:22 WIB
BENGKALIS - Merasa tak digubris upaya somasi pertama yang diajukan, menyusul tak kunjung dilakukannya pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terhadap ganti rugi tanah seluas 1.912,5 meterpersegi.
Pemilik lahan Zaidir (70), nelayan, warga RT/RW 02/07 Parit I Dusun Parit Indah, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis mengajukan somasi untuk kedua kalinya.
Upaya hukum dilakukan Zaidir atas tanah milikinya itu agar Pemkab Bengkalis segera mengambil kebijakan mengganti rugi sebesar Rp 669 juta lebih untuk pembangunan Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, 2002 silam.
Gugatan Zaidir sendiri sebagaimana diketahui telah memperoleh hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak upaya kasasi Pemkab Bengkalis 19 September 2012 lalu.
Kemudian, dinyatakan menang melalui dua keputusan pengadilan, PN Bengkalis 02/PDT-G/2011/PN-BKS dan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 149/PDT/2011/PTR.
Zaidir melalui kuasa hukumnya, Windrayanto mengatakan, somasi kedua tersebut diajukan ke pemerintah setempat pada 6 November 2013, karena pada somasi pertama yang dilakukan pada 30 September 2013 lalu tidak ada tanggapan sama sekali.
“Ya somasi kedua sudah kita sampaikan ke Bupati Bengkalis karena somasi pertama tidak ada tanggapan sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (10/11/13).
Sementara itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) menyebutkan, bahwa terkait permasalahan tersebut sudah dipaparkan dalam rapat tim. Akan tetapi belum ada kepastian apakah ganti rugi tersebut akan dibayarkan atau tidak.
"Sebelumnya memang sudah ada rapat bersama membahas masalah itu. Tetapi belum ada keputusan, dari kita hanya menyampaikan saran bukan kebijakan karena hal itu sepenuhnya di sekretariat daerah dan keputusan pimpinan apakah diganti rugi atau tidak," papar Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kominfo Bengkalis Indra Buana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonaidi ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum bersedia memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Zaidir menggugat tanah miliknya kepada Pemkab Bengkalis, karena tidak memperoleh ganti rugi atas tanahnya yang dibangun Pelabuhan BSSR Selatbaru.
“Saya juga kecewa dengan proses kecil seperti ini. Apalagi saya orang kecil, kok diperlakukan seperti tidak adil. Saya yang miskin ini hanya menuntut hak apa adanya, karena saya juga telah merasa dizalimi,” keluh Zaidir beberapa waktu yang lalu. (ias/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

