Operasi Antik 2016, Polresta Pekanbaru Ciduk 4 Jaringan Pengedar Narkoba
Selasa, 09 Februari 2016 17:01 WIB
PEKANBARU - Dalam waktu satu hari, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali sukses meringkus jaringan pengedar narkoba di Kota Bertuah. Kali ini kesuksesan tersebut ditorehkan polisi lewat rangkaian giat Ops Antik 2016.
Tak tanggung-tanggung, empat tersangka berhasil dikarungi polisi, tiga diantaranya pengedar sabu-sabu sedangkan seorang lagi merupakan pengedar daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menuturkan bahwa para tersangka digerebek di 4 TKP berbeda, Senin (08/02/16) sore lalu. Keempat tersangka itu yakni MA (48), RY (23), FR (22) dan DD (21).
"MA, RY dan FR merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Kalau tersangka DD adalah pengedar ganja. Seluruh tersangka kita tangkap di 4 lokasi berbeda," katanya kepada wartawan, Selasa (9/2/16).
Dijelaskannya, ketika penangkapan tersebut pihaknya lebih dulu meringkus MA di kediamannya di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Lima Puluh, Senin (08/02/16) pukul 16.30 WIB sore. Begitu rumah yang bersangkutan digeledah, didapatilah barang bukti 9 paket sabu-sabu siap edar, sebuah bong dan beberapa unit handphone berbagai merk.
"Dari pengakuannya, sabu-sabu itu didapatinya dari PY, warga Kampung Dalam. Saat itu kita sudah berupaya mengejar PY, namun tidak berhasil. PY sudah kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Iwan melanjutkan, masih dihari yang sama dalam giat Ops Antik 2016, tak berapa lama usai menangkap MA, di lokasi berbeda pihaknya juga menciduk dua pengedar sabu-sabu, RY dan FR.
Tersangka RY tertangkap duluan di belakang Kantor Gubernur Riau dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu siap edar seharga Rp1,8 juta. Barang haram itu sendiri diperoleh tersangka RY dari rekannya FR di Jalan Durian, Gg Sekolah. Berangkat dari pengakuan RY tersebut, petugas pun bergerak memburu FR di rumahnya.
"Rumah FR lalu kita geledah dan kita dapatkan lagi barang bukti lainnya. Terdiri dari 2 paket sedang sabu-sabu, 3 paket kecil sabu siap edar serta 47 butir ekstasi merk CK. Semua narkoba itu diperoleh FR dari seseorang inisial HD (DPO). Sementara itu RY dan FR ini mengaku sudah hampir setahun jualan (sabu-sabu) di Pekanbaru," bebernya.
Tangkap Pengedar Ganja Kering
Meski sudah menggulung 3 pengedar sabu-sabu, upaya petugas untuk memberantas peredaran narkoba belumlah usai. Malam harinya pukul 21.00 WIB, giliran seorang pengedar daun ganja kering yang dikarungi petugas, inisial DD. DD digerebek langsung di rumahnya di Jalan Nelayan, Kampung Terandam.
Bersama tersangka, turut diamankan juga barang bukti 6 paket ganja kering siap edar. "Daun ganja itu diperoleh DD dari temannya inisial HR (DPO). Jadi dari keseluruhan pengungkapan ini, total barang bukti yang kita amankan ada 17 paket kecil sabu-sabu, 2 paket sedang sabu-sabu, 47 butir ekstasi dan 6 paket ganja siap edar. Nilainya mencapai puluhan juta," urainya.
Sesuai perbuatannya, para tersangka juga akan dijerat juga dengan pasal berbeda. Khusus tersangka MA, RY dan FR dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka DD akan dikenakan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

