P2TP2A Siak Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Selama 2016
Sabtu, 28 Januari 2017 16:29 WIB
SIAK - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Siak, sepanjang tahun 2016 masih tinggi. Hal itu sesuai data yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Siak, mencapai 83 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kepala P2TP2A Kabupaten Siak Syofwan Saleh di Siak, Kamis mengatakan, pengaduan kekerasan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan tiga tahun terakhir ini, yang semula hanya 19 kasus pada 2014, meningkat menjadi 183 kasus pada 2016.
"Peningkatan secara signifikan terjadi saat sebelumnya hanya 19 kasus 2014 menjadi 81 kasus tahun 2015 atau meningkat 200 persen lebih. Sedangkan dari 2015 ke 2016 hanya naik dua kasus," kata Syofwan Saleh.
Dia menyebutkan, pengelompokan dari P2TP2A Siak diantaranya berdasarkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran anak.
Pada tahun 2016 kasus didominasi oleh ABH yakni berjumlah 38 kasus atau 46 persen, yang meningkat dari sebelumnya 26 kasus. Berbeda halnya dengan kekerasan seksual yang menurun dari 30 orang ke 13 orang.
Dikatakan, kasus ABH meningkat disebabkan oleh faktor perkelahian sesama sebaya, kurang harmonisnya hubungan keluarga, perekonomian, dan lainnya.
Sementara itu, dari 38 kasus ABH yang ditangani, dimana 37 kasusnya sebagai pelaku dan sisanya sebagai saksi. Penanganannya 32 anak dijatuhi hukuman pidana, satu lainnya dikembalikan pada orang tua.
Dua kasus diselesaikan secara diversi mengingat keadaan fisik dan mentalnya yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan ke kasus persidangan, dan sisanya dalam penyidikan pihak kepolisian.
"Jika pelakunya anak dibawah 18 tahun, maka pendamping hukum selama persidangan akan ditanggung pemerintah daerah," ucapnya seperti dilansir antarariau.com.
Sedangkan pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual, 9 kasus dilakukan oleh guru, dua orang dikerjai tetangga atau orang dewasa, sisanya oleh ayah kandung dan sesama murid. Penyelesaian yang ditempuh yakni melalui jalur hukum sembilan kasus dan sidanya damai atau seara kekeluargaan.
Kemudian angka KDRT berjumlah 7 kasus, kekerasan fisik 13 kasus, meningkat 10 kasus dari tahun sebelumnya. Penelataran anak turun jadi 11 orang yang seblumnya 16 orang dan kekerasan psikis satu orang.
(nal/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Syamsuar Sampaikan Bahaya Berita Hoax Kepada Ribuan Masyarakat Siak
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Traveler
Kabupaten Siak Bakal Punya Gedung Cagar Budaya
-
Sosial
Bupati Siak Curhat Soal Karlahut dan Berbagai Persoalan ke Wantasnas
-
Hukrim
Berikut Ini Deretan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkab Siak
-
Pendidikan
Masyarakat Tualang di Siak Berharap Anaknya Sekolah Negeri

