• Home
  • Hukrim
  • PH Tak Hadiri, Vonis Ratu Sabu Ditunda PN Dumai

PH Tak Hadiri, Vonis Ratu Sabu Ditunda PN Dumai

Kamis, 13 Februari 2014 19:26 WIB

DUMAI - Sidang vonis ratu sabu bernama Nopiana (28) perempuan asal Provinsi Jambi kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Dumai. Penyebabnya adalah penesehat hukum tidak hadir mendapingi jalannya sidang terdakwa, Kamis (13/2/14).

Sidang dipimpin Hakim Ketua PN Dumai, Barita Saragih didampingi Hakim Anggota Eduart Sihaloho dan Hakim Anggota Udut Napitulu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mona Amalia.
 
Hakim Anggota Eduart Sihaloho kepada wartawan mengatakan bahwa PH tidak hadir tanpa pemberitahuan dan surat resmi, dan ketika ditanya kepada terdakwa ia sudah mencoba menghubunginya namun tidak bisa.

"Dalam sidang sudah menjadi hak terdakwa untuk didampingi oleh PH. Vonis terhadap Nopiana sudah kita siapkan, namun karena PH tidak hadir, sidang kita tunda hingga Rabu (19/2/2014) pekan depan," jelasnya. 

Nopiana wanita asal Jambi ini dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Nopiana dituntut 16 tahun karena kedapatan membawa sabu seberat 1,6 kilogram dari Malaysia yang bermula dari penangkapan dirinya pada 16 September 2013 lalu oleh Petugas BC Dumai.
 
Nopiana dikenakan Pasal 113 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal bagi pengimpor narkotika yakni 17 tahun. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, pihak JPU lantas menyampaikan tuntutan pada terdakwa yakni hukuman penjara 16 tahun.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar