• Home
  • Hukrim
  • PN Pekanbaru Sidangkan Dugaan Korupsi PKS Diskop Bengkalis

PN Pekanbaru Sidangkan Dugaan Korupsi PKS Diskop Bengkalis

Senin, 23 September 2013 14:52 WIB

PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Mustafa Kamal, selaku PPK dan Fahrizal, mantan Kepala Koperasi PWRI Bengkalis. Dua tersangka korupsi pengadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis. Mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/9/13).

Dua tersangka dihadirkan kemeja hijau sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sumriadi SH dan Herlangga Wisnu Murdianto SH. Didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam dakwaannya yang dibacakan secara terpisah (split) dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH. Sumriadi SH mengungkapkan, bahwa terdakwa Mustafa Kamal, selaku PPK bersama terdakwa Fahrizal SE, telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 12, 9 miliar.

Dimana tahun 2004, pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi (Diskop) memberikan bantuan pinjaman modal untuk usaha pengelolaan pabrik kelapa sawit sebesar Rp 12,090.000.000. Dengan catatan, pihak koperasi dapat mengembalikan pinjaman modal dengan cara angsuran.

Namun setelah bantuan diserahkan sesuai kesepakatan, pihak Koperasi PWRI tidak membayar angsuran pinjaman modal dari Dinas Koperasi (Diskop) yang telah disepakati tersebut. Sehingga negara dirugikan 12, 090.000.000," unkap Sumriadi SH.

Atas perbuatannya, terdakwa Mustafa Kamal, dijerat dengan Pasai 2 jo Pasal 3 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, tentang turut serta melakukan kejahatan tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, pada berkas kedua dengan terdakwa Fahrizal SE, mantan Kepala Koperasi PWRI Bengkalis, juga dijerat JPU dengan pasal yang sama dengan terdakwa Mustafa Kamal. 

Usai JPU mambacakan dakwaan perkaranya. Kedua terdakwa langsung menyatakan bantahan dan berencana akan mengajukan esepsi pada sidang berikutnya pekan depan. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar