PN Rohil Mulai Sidangkan Perkara Pencemaran Nama Baik Tan Clara
Sabtu, 24 Mei 2014 14:51 WIB
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjunga menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Pemohon, Tan Clara, atas Termohon Rajadi alias Awi Tongseng dan Kasim alias Oliong. Sidang itu mendatangkan saksi ahli, Doktor Muzakir Manan, SH, MH.
Informasi yang berhasil wartawan rangkum, sidang digelar Kamis (22/5/14) sekira pukul 15.30 WIB di ruang sidang Cakra, bertindak sebagai Hakim Ketua, Purwanta, SH, MH, hakim anggota, Ruddi Palawi, SH, Zia UI Jannah Idris, SH, MH, Panitera, Marlinen, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulham, SH, sementara termohon didampingi dua Penasehat Hukum (PH) Cutra Andika, SH dan Dedek Kurniawan, SH.
Saksi ahli, Doktor Muzakir yang dihadirkan sebagai saksi didepan hakim menjelaskan, hasil audit belum merupakan tindak pidana, karena hasil audit harus terlebih dahulu dilakukan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang.
"Keterangan terkait tuduhan penggelapan dan korupsi yang terjadi diruang lingkup Yayasan Wahidin belum suatu tindak pidana, apabila audit tidak dilakukan oleh yang berwenang," ujar Muzakir.
Penghinaan atau hal perkataan yang dilakukan apabila disengaja, dan kalau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang itu secara tidak disengaja perlu dijelaskan.
Terkait surat yang dibuat dengan akibat mencemarkan nama baik seseorang itu dan dibuat oleh atas nama perorangan atau atas nama yayasan itu perlu adanya kejelasan.
Pasalnya, jika dasarnya surat yang dibuat atas kejelasan hasil audit yang menyatakan ada tindakan korupsi seseorang itu sangat diragukan, bila terbukti, suatu tindakan pidana, apalagi surat yang dibuat atas nama yayasan bukan perseorangan nama pribadi.
"Bukan tindak pidana jika suatu keterangan yang dibuat dengan surat oleh seseorang bergerak atas nama yayasan sebagai pemberitahuan ada temuan hasil audit," terang Muzakir.
Sebelumnya, pihak yayasan menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di keuangan yayasan jumlahnya puluhan juta, demikian Rajadi alias Awi Tongseng melaporkan kasus penggelapan uang yayasan tahun 2008 silam ke Polres Rohil dengan terlapor Tan Clara, yang saat itu menjabat koordinator guru di Yayasan Wahidin.
Sementara itu, sebagai data tambahan, kasus inipun bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Pada 25 Februari 2010 PN Rokan Hilir memberikan vonis 2 bulan 15 hari kepada Tan Clara.
Tak terima atas vonis tersebut, Tan Clara mengajukan upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Juni 2010 lalu, Tan Clara dibebaskan.
Namun putusan Mahkamah Agung No 2010/KPid/2010 pada 28 September 2011 menguatkan putusan PT atas putusan MA itulah, Tan Clara pun kembali melakukan perlawanan hukum denga tuduhan telah dicemarkan nama baiknya.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, Hakim Ketua, Purwanta SH, MH menanyakan kepada JPU dan Pensehat Hukum Termohon apakah masih ada yang dipertanyakan lagi.
JPU maupun Penasehat Hukum menggelengkan kepala. Selanjutnya, Purwanta mengetuk palu tanda ditutup sidang tersebut sekira pukul 17.46 WIB .
"Untuk sementara, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan bukti rekaman VCD, serta menghadirkan saksi lainya pada 3 Juni mendatang," pungkas Purwanta, sambil menutup sidang.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

