Langgar GSB, Satpol PP Akhirnya Bongkar Kos-kosan 70 Pintu
Sabtu, 24 Mei 2014 14:49 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 140 personil tim penertiban Peraturan Daerah (perda) yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dan Satker Terkait diturunan untuk membongkar bangunan 70 pintu yang menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi.
Untuk tahap awal pembongkatan, semua penyangga bangunan dibongkar. Seperti kayu-kayu, tribpek dan besi-besi angker dibongkar, dan untuk tahap selanjutnya hari Senin besok baru menggunakan mesin pemotong dan alat berat untuk finising.
"Ini akan terus bongkar, sampai semua bangunan yang menyalahi aturan seluas delapan meter dari jalan habis," ungkap Plt Kasatpol PP, Azharisman Rozie, Sabtu (24/05/2014).
Dikatakannya, pembongkatan ini bukan hanya main-main, tapi akan terus berkelanjutan sampai selesai, begitu juga kita harapkan kepada pengusaha yang lain yang merasa telah menyalahi aturan untuk membongkar sendiri. "Ini juga pelajaran bagi pengusaha-pengusaha untuk taat aturan," ujar Haris Lagi.
Disisi lain, Warga Setempat sangat mendukung aksi yang dilakukan tim penertiban perda. Dan berharap ini bukan kali ini saja tapi terus berkesinambungan. "Lanjutkan Satpol PP, hajar terus pengusaha yang tidak ikuti aturan ini," pungkasnya.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

