Langgar GSB, Satpol PP Akhirnya Bongkar Kos-kosan 70 Pintu
Sabtu, 24 Mei 2014 14:49 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 140 personil tim penertiban Peraturan Daerah (perda) yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dan Satker Terkait diturunan untuk membongkar bangunan 70 pintu yang menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi.
Untuk tahap awal pembongkatan, semua penyangga bangunan dibongkar. Seperti kayu-kayu, tribpek dan besi-besi angker dibongkar, dan untuk tahap selanjutnya hari Senin besok baru menggunakan mesin pemotong dan alat berat untuk finising.
"Ini akan terus bongkar, sampai semua bangunan yang menyalahi aturan seluas delapan meter dari jalan habis," ungkap Plt Kasatpol PP, Azharisman Rozie, Sabtu (24/05/2014).
Dikatakannya, pembongkatan ini bukan hanya main-main, tapi akan terus berkelanjutan sampai selesai, begitu juga kita harapkan kepada pengusaha yang lain yang merasa telah menyalahi aturan untuk membongkar sendiri. "Ini juga pelajaran bagi pengusaha-pengusaha untuk taat aturan," ujar Haris Lagi.
Disisi lain, Warga Setempat sangat mendukung aksi yang dilakukan tim penertiban perda. Dan berharap ini bukan kali ini saja tapi terus berkesinambungan. "Lanjutkan Satpol PP, hajar terus pengusaha yang tidak ikuti aturan ini," pungkasnya.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

