• Home
  • Hukrim
  • PN Siak Vonis Mati Dua Pengedar 8 Ton Ganja

PN Siak Vonis Mati Dua Pengedar 8 Ton Ganja

Kamis, 28 Mei 2015 16:19 WIB
SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan ketua Sorta Ria Neva dibantu dua hakim anggota Alfonso Nahak, serta Rudi Wibowo menjatuhkan vonis maksimal, hukuman mati terhadap dua terpidana narkoba dengan barang bukti 8 ton ganja kering M Jamil (32) warga Jakarta Utara dan AR Ibrahim (48) warga Bandung, Jawa Barat.

Sidang vonis yang digelar Kamis (28/5/15) sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Endah Purwaningsih dan Binsar Uli yang dibacakan pada Rabu (6/5/15) lalu. Sementara pada sidang vonis kali ini, JPU yang hadir adalah Endang Purwaningsih dan Muhammad Erlangga.

"Terbukti bersalah memiliki norkoba jenis tanaman. Oleh karenanya, terdakwa divonis dengan pidana mati," vonis Sorta tegas.

Dijelaskan hakim yang sudah menvonis mati terpidana kasus pembunuhan dalam kurun setahun terakhir tersebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. 

"Terdakwa juga residivis dalam kasus yang sama. Akibat narkoba golongan satu ini, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," papar Sorta. 

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya divonis lebih ringan. Mereka adalah Budiman alias Ade divonis hukuman penjara seumur hidup dan Safrizal (20) serga Muhalil (25) divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subside satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar