• Home
  • Hukrim
  • Panwaslu Laporkan Sumpeno ke Polres Meranti

Panwaslu Laporkan Sumpeno ke Polres Meranti

Rabu, 02 April 2014 19:23 WIB

SELATPANJANG - Kesabaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi ulah Caleg PDI P Dapil II Suryo Sumpeno sepertinya sudah habis. Rabu (2/4/2014) Panwaslu resmi melaporkan Sumpeno ke Polres Meranti karena diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Panwaslu Meranti Imam Bashori didampingi Syaferdi divisi pengawasan panwaslu dan Ketua Panwascam Rangsang Khairul ketika ditemui di Polres mengaku sedang membuat laporan terkait pemasangan baliho caleg yang menyertakan Bupati Meranti oleh Suryo Sumpeno.

"Hari ini kita melaporkan Sumpeno atas pelanggarannya, kita membawa 2 lembar baliho dan foto-foto sebagai bukti," kata Syaferdi kepada wartawan.

Kata Syaferdi pula, sebelumnya Panwaslu sudah memanggil Sumpeno atas dugaan pelanggaran itu, namun Sumpeno bersikeras mengatakan tidak bersalah dan Ia ingin Panwaslu menguji apakah itu salah atau tidak.

"Dia menantang kita untuk menguji kebenaran itu. Biarlah proses hukum yang akan menentukan," kata Syaferdi pula.

Ditambahkan Ketua Panwascam Rangsang Khairul Rahman, sebelumnya Sumpeno juga mengancam PPL yang menurunkan balihonya itu. Sumpeno juga mengaku akan melaporkan Panwascam ke Polisi karena Ia tidak terima balihonya diturunkan oleh PPL.

Menanggapi laporan itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH mengatakan laporan Panwaslu sudah diterima. Untuk selanjutnya mereka akan memproses hukum atas laporan itu.

"Ini akan kita proses hukum, sejauh mana kebenaran fakta yuridisnya ini akan kami cari tahu dulu. Dari pemeriksaan saksi-saksi nanti akan tergambar itu. Kalau sudah benar melanggar UU No 8 2012, maka segera kita tindak lanjuti untuk Sidik," kata Antoni pula.

Sebelumnya Imam Bashori Ketua Panwaslu Meranti sudah menjelaska bahwa apa yang dilakukan Sumpeno salah demi hukum, karena dalam UU No 8 tahun 2012 ayat 1 butir i, berbunyi caleg dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut peserta pemilu yang besangkutan.

"Peserta pemilu adalah partai politik dalam hal ini PDI-P. Sementara Drs Irwan adalah Bupati Kepulai Meranti yang notaben bukan sebagai pengurus Parpol PDI-P sebagaimana dimaksudkan di atas bahkan dia sebagai PNS," jelas Imam pula.

Kemudian Imam juga menjelaskan, atas perbuatan Sumpeno itu pula, ancaman pidana sesuai pasal 299 UU No 8 tahun 2012 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Meski demikian, walau sempat dipanggil dan membuat pernyataan di Panwaslu Meranti, Sumpeno mengaku tidak bersalah dan Ia juga mengatakan sudah berkonsultasi ke pakar hukum di DPP terkait baliho yang dipersoalkan Panwaslu Meranti itu. DPP sendiri kata Sumpeno mengatakan bahwa itu tidak pelanggaran.***(grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar