• Home
  • Hukrim
  • Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa di Pekanbaru

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2014 19:32 WIB
PEKANBARU : Nasib malang diterima warga Sukajadi, Pekanbaru. Aksinya mencuri kendaraan bermotor diketahui warga dan menjadi bulanan massa. Namun, seorang rekanya berhasil kabur.

Inilah Ginda Siregar (46) warga Jalan Rajawali No 69 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, babak belur dihajar massa saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Mawar simpang Jalan Kenanga Kecamatan Senapelan, Kamis (25/12/14).

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, Bahwa Bapak satu anak ini nekad merampas sepeda motor Honda Beat No Pol BM 2045 A warna putih milik korbannya Ratna Juwita (19) warga Jalan Mawar Kecamatan Senapelan sekitar pukul 06.00 WIB. 

"Tersangka nekad mengambil sepeda motor korban yang sedang memanaskan mesinnya motornya diteras rumah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK, Kamis (25/12/14). 

Dilanjutkanya, Aksi nekad merampas motor korbanya tersebut membuat korban langsung berteriak minta tolong. Dan teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang langsung berdatangan sambil langsung menghajar korban hingga babak belur, sementara teman korban kabur melarikan diri. 

Kepada penyidik tersangka mengaku sebelum beraksi, dirinya bersama temannya minum miras dirumahnya di Jalan Rajawali No 69 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, bersama temannya Parlindungan Hasibuan. Usai minum miras dirinya diajak jalan sama Parlindungan menggunakan sepeda motor. 

Sesampai di Jalan Mawar simpang Jalan Kenanga, dirinya melihat sepeda motor Honda Beat BM 2045 A warna Putih milik korban terparkir dalam kondisi mesin sedang dipanaskan. 

Mereka lalu berhenti dan dirinya turun dari boncengan, Dan langsung menolak korban hingga terjatuh sambil berusaha merampas motornya hingga korban teriak. 

Diakuinya, jika dirinya nekad melakukan pencurian tersebut lantaran melihat kesempatan. "Rencananya kalau motor berhasil dicuri dan laku di jual, dirinya ingin membelikan Hp untuk anaknya yang sekolah di SMP, karena nilai rapornya bagus," akunya. 

Tersangka dikenakan ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Curanmor
Komentar