27 Napi Rutan Bagansiapiapi Terima Remisi Natal 2014
Kamis, 25 Desember 2014 20:23 WIB
ROKAN HILIR : Sebanyak 27 Napi ( Narapidana ) Cabang Rutan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi) terkait perayaan Natal, Kamis (25/12/14) di Bagansiapiapi.
Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi, Suparman, kepada wartawan mengatakan, mereka menerima remisi berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 ayat 1 nomor 99 tahun 2012.Pasa PP 99 2012, 34 A itu juga dikenakan dengan aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.
"Bertepatan perayaan natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2014, sebanyak 27 orang yang mendapat remisi. Napi yang mendapat remisi hukuman dengan masa 15 hari sampai dengan 1 bulan."ujar Ka Rutan Suparman, kepada riauheadline.com.
Pengurangan hukuman itu, kata dia, khusus bagi Napi yang melanggar pasal pidana umum dan sudah menjalani kurungan badan minimal 6 bulan.
Sedangkan Napi yang melanggar PP 28 seperti kasus narkotika, illegal logging dan korupsi untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani 1/3 kurungan badan.
Suparman menambahkan, pemberian remisi berdasarkan SK An, Menteri Hukum dan HAM, Drs Frans Richard Sugiyanto, MM. Yang menerima secara simbolis adalah Agus Saputra Sidauruk yang merupakan tahanan kasus pencurian.
Ia menerima vonis hukuman selama 1,4 tahun dan mendapat remisi 15 hari. Rata-rata warga binaan menerima remisi dengan senang hati dan tidak ada yang menolak karena itu merupakan pengampunan dari negara lewat presiden.
Acara Natal di Lapas Bagansiapiapi bertemakan berjumpa dengan Allah dalam keluarga dan Sub Tema menghayati dan mewujudkan pesan keselamatan akan kehadiran sang penyelamat dunia Yesus Kristus melalui kasih sayang bersama anggota keluarga kita.Yang di pandu pendeta, Purba.
Salah seorang Napi kasus perampokan, Chandra Simanjuntak, mengaku kaget dan senang dengan adanya perayaan Misa Natal di Lapas Bagansiapiapi.
Menurutnya, pihak Rutan telah memberikan kesempatan yang luar biasa kepada Napi umat Kristiani untuk merayakan Natal bersama-sama di Rutan Cabang Bagansiapiapi.
(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Polri Diminta Tindaklanjuti Kasus Keterangan Palsu Anggota DPRD Pekanbaru
-
Hukrim
Kejati Riau Sita 230 Item Dokumen Jembatan Pedamaran I dan II
-
Hukrim
KPK Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama di Riau
-
Nasional
Pemberhentian Sementara Gubri Nonaktif Annas Terganjal Nomor Registrasi
-
Nasional
PN Bandung Siap Sidangkan Gubri Nonaktif Annas Maamun
-
Hukrim
Polres Rohil Tangkap Dua Pembuat dan Pengedar Upal

