• Home
  • Hukrim
  • Pelaku Korupsi Pembangunan Parit Beton di Bengkalis Jalani Sidang Perdana

Rugikan Negara Rp900 Juta,

Pelaku Korupsi Pembangunan Parit Beton di Bengkalis Jalani Sidang Perdana

Kamis, 17 Juli 2014 15:27 WIB

PEKANBARU - Empat pelaku tindak pidana korupsi pengerjaan Pembangunan Parit Beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/7/14) siang, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Isnurul, SH, didampingi dua hakim anggota Masrul, SH dan Hendri, SH. Perbuatan keempat terdakwa yang merugikan negara Rp900 juta lebih itu, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkonsyah Lubis SH, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

"Perbuatan keempat terdakwa, yakni Sudirman Rahman (KPA/PPK), Muhammad Kudri (PPTK), Fadillah (Direktur PT Daya Guna Permata/DGP) dan Sundari alias A Hua (Sub kontraktor pelaksana), terjadi pada 2009 lalu. Kala itu Dinas Bina Marga dan Pengairan Bengkalis menganggarkan dana untuk pengerjaan pembangunan parit beton Jalan Bantan, dengan nilai Rp4.140.554.000," terang Furkonsyah SH. 

Berdasarkan item pekerjaan, dibangun parit beton sepanjang 4000 meter dan timbunan 500 meter kubik (M3), yang dikerjakan Sundari alis A Hua. Namun realisasinya, proyek tak dikerjakan sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan Rp906.215.800.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan bantahan dakwaan (esepsi) untuk terdakwa Fadhillah dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar