• Home
  • Hukrim
  • Pelebaran Lanud RN Menui Penolakan Warga Kartama

Pelebaran Lanud RN Menui Penolakan Warga Kartama

Senin, 18 November 2013 14:02 WIB

PEKANBARU - Puluhan personil Angkatan Udara Republik Indonesi (AURI) dari Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjaddin mendatangi pemukiman warga di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (18/11/13) pagi. 

Mereka ingin melakukan sosialisasi bahwa ratusan hektar tanah yang meliputi 7000 kepala keluarga akan dibangun untuk cadangan AURI, sesuai dengan SK Gubri nomor KPTS.297/III/2011. Namun, warga menolaknya. 

Kapentak Lanud Roesmin Nurjaddin, Mayor (Sus) Filapdri kepada riauterkini.com mengatakan, kedatangan mereka hanya sosialasi dan tidak akan melakukan tindak kekerasan apapun. Sosialasi yang dilakukan personil menyampaikan bahwa lahan tersebut akan ditempatkan untuk lahan pencadangan Lanud. 

"Kami hanya sosialisasi. Kami juga sudah berunding dengan pihak warga setempat. Nantinya, tempat ini akan gunakan untuk kepentingan AURI, tentunya kepentingan negara. Kedepannya, kami akan melakukan musyawarah untuk mencarikan solusi yang tepat," katanya. 

.  Pihak Lanud mengkalim, sesuai yang dikatakan Kapentak, SK Gubernur tersebut dikeluarkan pada tahun 1982. Namun, setelah direvisi pada tahun 2011, lahan tersebut sudah menyusut. Sayangnya, ditanyakan berapa luas lahan, Mayor (Sus) Filpadri malah lupa. "Saya lupa berapa luasnya. Yang jelas, banyak menyusut," katanya. 

Sementara itu, msyarakat setempat melalui Ketua Badan Musyawarah (Banmus) Masyarakat Pahlawan kerja dan Sekitarnya Marjoni didampingi Muskaldi Indra SH, Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM mengtakan, seharusnya, SK tersebut tidak diterbitkan oleh Gubernur. Karena SK Kepala Daerah tidak diperuntukkan untuk kepemilikan tanah. 

"Itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 1996. Gubernur ataupun kepala Daerah tidak berhak mengeluarkan SK terkait kepemilikan tanah untuk instansi," jelasnya. 

Selama ini, pihak lanud sudah mengganti rugi lahan tersebut sebanyak 8 hektar. Dan akan diganti rugi lagi sekitar 20 hektar. "Seharusnya tidak bisa diganti rugi. Seharusnya, AURI membeli. Kalau mau mengganti rugi, harus melalui pemerintah. Setelah itu, barulah pemerintah memberikannya kepada Lanud," kata Muskaldi. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar