• Home
  • Hukrim
  • Pembunuh Bayi Jeanette Gracya Divonis 19 Tahun Bui

Pembunuh Bayi Jeanette Gracya Divonis 19 Tahun Bui

Kamis, 12 Februari 2015 17:39 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman kepada Yulia alias Dona 19 tahun penjara. Ia merupakan pelaku pembunuhan berencana atas bayi Jeanette Gracya Candrio, bayi berusia 14 bulan. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarto, SH didampingi Isnurul, SH dan Yuzaida, SH, pada sidang yang digelar Kamis (12/2/15) sore. Yulia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. sebelumnya, JPU Kejari Pekanbaru, Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina SH, menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana 18 tahun penjara. 

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir. 

Di luar ruang sidang, ketika Yulia digiring kembali ke sel tahanan titipan, keluarga korban masih tetap tidak puas dan berusaha menyerang terdakwa. Namun dengan bertambahnya jumlah personel keamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, Yulia alias Dona luput dari serangan mereka. 

Seperti diketahui, Yulia alias Dona, didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa pada Jum'at 25 Juli 2014 bertempat dikamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki itu bermula, karena sakit hati kepada nenek korban, Ibu Yuli alias Bie Guat yang telah mengatakan dirinya (terdakwa) gila. Karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja 3 hari dirumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga itu, kemudian pergi membawa korban dengan cara mengendong menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis. Terdakwa kemudian kembali kerumah, dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat dikamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membeckap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar