Cemarkan Nama Bupati Kuansing, Guru SMKN 1 Kuantan Hilir Dieksekusi
Kamis, 12 Februari 2015 17:41 WIB
KUANSING - Pelaku pencemaran nama baik Bupati Kuansing telah dieksekusi pihak Kejaksaan Teluk Kuantan, Kamis (12/2/15) di salah satu SMK Negeri 1 di Kecamatan Kuantan Hilir. Pasalnya, Syamsudin, sang pelaku pencemaran nama baik merupakan salah seorang guru yang mengabdi di sekolah tersebut.
Penahanan pahlawan tanpa tanda jasa itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang dipimpin Kasipidum Agus Kurniawan, bersama Kasi Intel, Yuriza Antoni,dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dibantu tim opsnal Polres Kuantan Singingi.
Penahanan Guru SMK ini dilakukan setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Februari 2014 lalu.
Usai melakukan penahanan, Kasipidum Kejari Teluk Kuantan Agus Kurniawan, SH kepada wartawan membeberkan bahwa perkara Syamsudin yang didakwa melakukan pencemaran nama baik Bupati Sukarmis telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Agustus 2012 lalu dengan vonis hukuman penjara 4 bulan. Dalam vonis tersebut Samsudin dijerat dengan pasal 310 jo pasal 311 KUHP.
Namun usai vonis tersebut kata Agus, Samsudin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi provinsi Riau, tetapi putusan Pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Rengat.
Setelah itu, Samsudin kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasinya ditolak oleh MA pada Februari 2014 lalu."Salinan penolakan kasasi dari MA baru kita terima pada November 2014 kemaren,"kata Agus.
Mendapat salinan penolakan kasasi dari MA, maka kata Agus, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Syamsudin.
Tetapi setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, Syamsudin tidak pernah kooperatif, sehingga pada Kamis (12/2/2015) siang pihaknya dibantu kepolisian melakukan ekseskusi dengan menjemput paksa di sekolah tempat pelaku bertugas.
"Ya, tadi kita jemput paksa di sekolahnya, namun tidak ada perlawanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke rutan (rumah tahanan) Teluk Kuantan untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan majelis hakim,"katanya.
Seperti yang pernah diberitakan, Samsudin dinyatakan terbukti bersalah telah mencemarkan nama baik orang nomor 1 di Kuansing tersebut lewat SMS. Salah satu bunyi SMS itu adalah ''...di obok-obok setan Sukarmis...'' yang ditujukan kepada beberapa orang, termasuk kepada Asmar Rasyid.
Lalu, oleh Asmar Rasyid, SMS tersebut diteruskan kepada Bupati Kuantan Singingi Sukarmis, setelah membaca ternyata Sukarmis tidak terima dan dia menyatakan "..manusia biasa bukan setan".
(dri/dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

