• Home
  • Hukrim
  • Pemkab Kampar Tetap Komit Berantas Korupsi

Pemkab Kampar Tetap Komit Berantas Korupsi

Kamis, 08 Mei 2014 18:13 WIB

PEKANBARU - Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar H Helmi Sukra mengatakan sebagai penyelenggara pemerintahan mereka harus melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu administrasi maupun implementasinya di lapangan dan Kabupaten Kampar komit dengan hal ini. 

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara temu dialog dan sosialisasi bahaya laten korupsi di Gedung Juang, Pekanbaru, Kamis,(8/514). 

"Kabupaten Kampar terus komit dalam menindaklanjuti pemberantasan korupsi, hal tersebut dibuktikan seringnya kami berkoordinasi dengan pihak-pihak yang lebih mengetahui sistem dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Helmi Sukra. 

Helmi Sukra mengajak dan mengimbau kepada seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kabupaten Kampar untuk selalu bersama-sama menyelesaikan tugas-tugas pemerintah dengan bersih yang tentunya sesuai dengan sistem dan aturan yang masih berlaku. 

"Sesuai dengan perintah Bupati Kampar H Jefry Noer, untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran APBD, jangan sampai melanggar aturan, maka tentu saja ini tugas Inspektorat untuk mengawasi dan menindaklanjutinya dengan tujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan bersih" ucap Helmi. 

Alfi Rahman Waluyo nara sumber dari KPK RI dalam penjabarannya mengatakan menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo, UU No.21 Tahun 2001. 

Dijelaskannya berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi di rumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pemantau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) berlangsung dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kepada nara sumber.***(man) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar