Pendarahan, ABG Pembuang Bayi Terkapar di Siak
Selasa, 03 Desember 2013 20:46 WIB
SIAK - Tidak perlu lama mengetahui siapa wanita yang tega membuang darah dagingnya sendiri tanpa merasa dosa, ia adalah berinisial MR (18) warga Parit 1-2, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Sei Apit yang saat kejadian ia tinggal di Jalan Balai Kayang II, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Diketahui bahwa, MR yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Siti Aminah, Senin (2/12/13) mengalami pendarahan, dan dibawa berobat ke praktek dr Herlina Spog di Jalan Balai Kayang II.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau di diagnosa, dan diketahui bahwa MR mengalami pendarahan akibat habis melahirkan. Akan tetapi saat itu MR tidak mengakuinya, dan setelah didesak oleh Sti Aminah maka MR pun mengakuinya. Dan mengatakan ia telah melahirkan bayi yang diletakkan di teras rumah Hadi Siswanto tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, Siti Aminah melaporkannya ke Polsek Siak, dan MR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif dan dijaga pihak kepolisian.
Selasa (3/12/13), keterangan Kapolres Siak AKBP Dedy Rachman Dayan melalui Kapolsek Siak Kompol Suparno membenarkan sudah ditemukannya ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan diteras salah seorang warga pada Senin (2/12/13) kemarin. Saat ini, ibu berinisial MR tersebut masih dalam proses pengobatan secara medis di RSUD Siak.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kita langsung ke tempat MR dirawat pertama kalinya, dan setelah mengetahui pengajuan tersebut, maka MR dipindahkanke RSUD Siak untuk pertolongan medis," ujar Kompol Suparno.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengenakan pasal sementara terhadap MR dengan pasal 77 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang isinya adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

