• Home
  • Hukrim
  • Pengacara Bona Sebut Nihil Pidana dan Kerugian Negara

Korupsi PDAM Tirta Siak,

Pengacara Bona Sebut Nihil Pidana dan Kerugian Negara

Senin, 30 Desember 2013 15:05 WIB

PEKANBARU - Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak. 

Namun Armilis, Kuasa Hukum Bona Agung Hasibuan, berpendapat seharusnya polisi tidak menyidik kasus tersebut. Menurut mereka, tidak ada unsur pidana dan kerugian negara dalam kasus itu. 

Hal ini sesuai yang disampaikan Kuasa Hukum tersangka Bona Agung Hasibuan, Armilis SH, Senin (30/12/13) di Pekanbaru. Ditegaskannya, Bona Agung Hasibuan tidak pernah menerima gratifikasi dalam pekerjaan pompa air tersebut dan proyek tersebut bukan proyek fiktif. 

"Polisi terlalu mengada-ngada. Tidak ada kerugian serta tindak pidananya. Proyek ini tidak fiktif. Barangnya sampai saat ini masih bisa digunakan. Direktur PDAM menunjuk perusahaan kontraktor yang ahli. Dan perusahaan tersebut mengerjakannya. Dan Bona Hasibuan tidak pernah menerima suap," kata Armilis. 

Soal administratif penunjukan langsung (pl), menurut Armilis, Bona Hasibuan serta rekan-rekannya tidak melanggar hukum. Karena proses penunjukan langsung yang dilakukan Bona Hasibuan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 54 Tahun 2010, Pasal 28. 

"Bona Hasibuan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan PT. Dwi Surya Abadi Kharisma. Dan perusahaan tersebut adalah perusahaan yang ahli. Wajar saja kontraktor mengambil keuntungan. Terkait pl, tidak ada suatu tindak pidana di sana. Karena pl tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 54 Tahun 2010," katanya. 

Selanjutnya, pihak kuasa hukum juga meminta penangguhan penahan, mengingat tersangka Bona dalam keadaan sakit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menahan empat tersangka dari dugaan korupsi mesin pompa air PDAM Tirta Siak. 

Empat orang tersebut, ialah Mantan Direktur PDAM Bona Agung Hasibuan beserta dua orang stafnya dan Direktur PT Dwi Surya Abadi Kharisma Winda Sinta Dewi. 

Tersangka terancam penjara empat tahun penjara karena disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar