Pensiunan Perwira Polisi Marah Saat Sidang di PN Pekanbaru
Senin, 05 Mei 2014 14:40 WIB
PEKANBARU - Seorang pensiunan polisi, AKBP (Purn) Djanuarel, Senin (5/5/14) mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Djanuarel kesal hakim tetap meneruskan persidangan, karena pengacaranya tidak diakui.
"Hakim telah menzalimi saya. Mereka tetap tidak mengakui, pengacara saya. Sehingga, pengacara saya tidak mendampingi saya di persidangan,"katanya dengan nada keras.
Djanuarel terus mencak-mencak di luar sidang yang dipimpin I Ketut Suarta SH. Meski Djanuarel terus marah-marah, namun hakim tetap melanjutkan sidang gugatan perdata ini dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Saya sudah ingatkan, agar jangan perkara ini menjadi sumber petaka bagi kita semua,"teriak Djanuarel yang juga menjabat Plh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar itu.
Sejumlah petugas keamanan pengadilan tampak berupaya menenangkan mantan perwira menengah di kepolisian itu. Hingga akhirnya, Djanuarel menjauh dari ruang sidang.
Seperti dilansir riauplus.com, Djanuarel yang pernah bertugas di Polda Riau ini mengatakan, jika hakim menolak kuasa hukumnya dari LBH Universitas Borobudur yakni Darwati SH. Hakim menilai, kalau Djanuarel bisa menggunakan jasa LBH itu, apabila disertai surat keterangan miskin.
"Kami sudah mengirim surat ke pengadilan, bahwa hanya untuk kasus prodeo saja yang harus melampirkan surat miskin. Ini kan kasusnya, kasus Perdata, bukan prodeo. Jadi tidak ada alasan untuk menolak tim kuasa hukum saya,"terangnya.
Djanuarel mengatakan, sidang gugatan Perdata terhadap dirinya itu, diajukan oleh Kombes Pol (Purn) Pol Agung Astika. Kasus ini berawal, ketika tahun 1986 silam Agung menjual tanah seluas 0,5 hektar di Jalan Guru Simpang Ardath, Pekanbaru, seharga Rp2,5 juta.
"Ketika itu, Dia ingin sekolah PTIK dan butuh uang untuk itu. Saya lalu, menjual vespa dan perhiasan istri untuk membeli tanah tersebut,"jelas Dajuarel, sambil mengatakan, jika saat itu Agung masih dinas di Polda Riau.
Bukti akta jual beli tanah itu kata Djanuarel, memang tidak melalui notaris. Ketika itu, kedua belah pihak hanya dibekali kwitansi pembayaran pembelian tanah.
Beberapa tahun kemudian, Agung yang bertugas sebagai Karo Bina Mitra Polda Bali itu, membuat laporan jika sertifikat tanahnya itu sudah hilang. Kemudian, atas surat kehilangan itu, Agung mengajukan pembuatan duplikat sertifat ke BPN Pekanbaru.
"Beruntung saya tau, jika dia mengajukan duplikat sertifikat itu. Dan saya langsung meblokirnya. Sehingga, hingga kini dia tidak tuntas membuat duplikat sertifikat. Kemudian, dia mengajukan gugatan ke pengadilan,"tuturnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

