Kasus Kredit Fiktif BPR Sarimadu
Penyidik Kejati Riau Periksa Saksi Ahli dari OJK
Selasa, 28 Oktober 2014 18:12 WIB
PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara tersangka HM Hafaz, mantan Direktur BPR Sarimadu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, penyidik Kejati Riau memeriksa saksi ahli yakni Meiwan Herarosy, dari OJK. Pemeriksaan ini terkait tentang pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.
"Yang bersangkutan diperiksa oleh Jaksa Penyidik Lasargi Marel, dengan materi pemeriksaan yang berhubungan dengan prosedur pengajuan kredit dibandingkan dengan yang dilakukan tersangka, dan kita belum akan menjelaskan secara terperinci terkait hasil pemeriksaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (28/10/2014) sore.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan Hafaz ini sebagai tersangka, bahkan juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. "Kita tunggu saja, nanti akan disampaikan terkait apakah akan dilakukan penahanan atau bagaimana," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Kejati Riau juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sesuai nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tertanggal 19 Mei 2014, terhadap dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012. Dalam surat ini menetapkan, bahwa HM Hafaz, yang tak lain mantan Direktur PD BPR Sarimadu sebagai tersangka.
Perbuatan ini dilakukan Hafaz pada bulan September 2009 hingga 2010, dimana ia mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, atas nama 17 orang, tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.
Atas perbuatannya, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

