Kasus Kredit Fiktif BPR Sarimadu
Penyidik Kejati Riau Periksa Saksi Ahli dari OJK
Selasa, 28 Oktober 2014 18:12 WIB
PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara tersangka HM Hafaz, mantan Direktur BPR Sarimadu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, penyidik Kejati Riau memeriksa saksi ahli yakni Meiwan Herarosy, dari OJK. Pemeriksaan ini terkait tentang pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.
"Yang bersangkutan diperiksa oleh Jaksa Penyidik Lasargi Marel, dengan materi pemeriksaan yang berhubungan dengan prosedur pengajuan kredit dibandingkan dengan yang dilakukan tersangka, dan kita belum akan menjelaskan secara terperinci terkait hasil pemeriksaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (28/10/2014) sore.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan Hafaz ini sebagai tersangka, bahkan juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. "Kita tunggu saja, nanti akan disampaikan terkait apakah akan dilakukan penahanan atau bagaimana," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Kejati Riau juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sesuai nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tertanggal 19 Mei 2014, terhadap dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012. Dalam surat ini menetapkan, bahwa HM Hafaz, yang tak lain mantan Direktur PD BPR Sarimadu sebagai tersangka.
Perbuatan ini dilakukan Hafaz pada bulan September 2009 hingga 2010, dimana ia mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, atas nama 17 orang, tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.
Atas perbuatannya, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

