• Home
  • Hukrim
  • Penyidik Polda Riau Diduga Bersekongkol dengan Istri Jefry Noer

Penyidik Polda Riau Diduga Bersekongkol dengan Istri Jefry Noer

Kamis, 09 Oktober 2014 12:32 WIB
PEKANBARU - Penasehat Hukum (PH) dari Nurasmi, Suharmasnyah SH. MH, melayangkan surat ke Mabes Polri terkait lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer beberapa waktu lalu. PH Nurasmi menduga, ada persekongkolan dari penyidik Polda Riau dengan pihak terlapor.

Surat setebal 17 halaman yang dilayangkan ke Mabes Polri, pada Kamis (2/10/2014) lalu, meminta agar Institusi tertinggi kepolisian tersebut dapat dapat bertindak dan memberi perlindungan hukum, serta keadilan dan pelayanan prima pada client nya. Alasannya, karena hingga sekarang kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nurasmi, tak kunjung ada titik terang.

"Sudah diterima oleh bagian staff sekretariat umum Mabes Polri, kita duga ada persekongkolan dari penyidik Polda Riau, dengan terlapor. Buktinya proses penanganan kasus ini sangat lama, bahkan penyidik tidak pernah menghadirkan ahli hukum pidana, sesuai janji kepolisian sebelumnya," terang Suharmansyah, Kamis (9/10/2014).

Harusnya, dengan dihadirkan ahli hukum pidana, seperti yang dijanjikan yaitu Prof Dr Ismansyah dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, lanjut Suharmansyah, akan menjadi titik terang karena kehadiran ahli hukum sangat penting untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

"Anehnya lagi, penyidik dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2PH), menyebutkan akan mengumpulkan saksi dan barang bukti, padahal saksi sudah ada dan sudah diperiksa sebanyak 22 orang, bahkan untuk barang bukti juga sudah disita polisi sebanyak 4 barang bukti," ungkapnya lagi.

Atas dasar itulah, pihak Penasehat hukum merasa perlu adanya ketegasan, dengan melayangkan surat ke Mabes Polri. Bahkan, selain ke lembaga tertinggi dikepolisian itu, Suharmansyah juga membuat tembusan ke Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham.

"Sudah hampir 5 bulan kasus ini berjalan, sejak 1 Juni 2014 lalu, tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan, bahkan sudah 3 kali dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda," katanya.

"Kita tidak mau digantung, jika memang tidak bisa dilanjutkan (SP-3), kita bisa mengambil langkah berikutnya, namun jika bisa dilanjutkan, jangan bertele-tele seperti ini, kasus pidana itu cukup 2 alat bukti saja, yakni saksi dan hasil visum yang semuanya sudah dikantongi penyidik, lalu apalagi yang ditunggu penyidik," pungkasnya.

Selain ke Mabes Polri, surat itu juga ditembuskan ke beberapa lembaga terkait lainnya, yakni ke Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum Polri, Karowassidik, Kapolda Riau, Irwasda dan Direktur Reskrimum Polda Riau.***(halloriau)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar