Lima Nestapa PNS di Era Kepemimpinan Jokowi-JK
Kamis, 09 Oktober 2014 12:33 WIB
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla bakal dihadapkan pada tantangan besar berupa pembenahan birokrasi. Sebab, reformasi birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi pemerintahan. Yang mana melibatkan jutaan pegawai dan memerlukan anggaran tidak sedikit jumlahnya.
Bicara soal anggaran belanja pegawai, persoalan ini selalu dikritik. Penyebabnya, porsi atau alokasi anggaran belanja pegawai sangat besar saban tahun. Di sisi lain, kinerja birokrasi tak kunjung membaik. Masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PNS. Mulai dari keluyuran saat jam kerja, bolos usai libur Lebaran, ada pula yang berekening gendut, dan lainnya.
Besarnya anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya gaji PNS, dinilai menjadi beban negara. Bahkan, kinerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Kondisi ini sudah dipetakan presiden terpilih Joko Widodo. Salah satu pembenahan, porsi anggaran belanja pegawai bakal ditekan.
Sejumlah aturan untuk menggenjot kinerja PNS pun disiapkan. Jika tidak ditaati, siap-siap gigit jari.
1. Tidak ada kenaikan gaji
Janji kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 6 persen tahun depan, kemungkinan bisa batal. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo menuturkan, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji dinilai berdasarkan kinerja. Mekanisme kenaikan gaji PNS tidak sama dengan yang diberlakukan tahun-tahun sebelumnya.
Eko menjelaskan, kenaikan gaji berdasarkan kinerja akan diatur dalam aturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ditargetkan akan rampung tahun ini dan melunturkan rencana kenaikan gaji.
2. Anggaran perjalanan dinas disunat
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengakui borosnya anggaran birokrasi dan anggaran PNS. Banyak anggaran terbuang untuk kegiatan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Eko mengaku sependapat dengan tim Joko Widodo yang menyebut bahwa presiden terpilih akan memangkas anggaran birokrasi. Komitmen ini diyakini bakal menghemat uang negara dan selanjutnya bisa dialokasikan ke sektor yang lebih produktif.
3. Membebani negara bakal disuruh pensiun dini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.
WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam program yang dijalankan.
4. Perampingan K/L, nasib PNS tak jelas
Nasib PNS di era Jokowi tidak jelas. Terutama jika program perampingan Kementerian/Lembaga benar-benar diterapkan.
Menteri Keuangan Chatib Basri berpandangan, rencana perampingan kementerian/Lembaga di masa pemerintahan Jokowi-JK tak terlalu berdampak signifikan menghemat anggaran negara. Sebaliknya, dia justru khawatir dengan nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat kebijakan tersebut. Chatib menyangsikan kejelasan status PNS di K/L yang mengalami peleburan.
5. Masuk Sabtu-Minggu
Selama ini, PNS hanya bekerja lima hari dalam sepekan. Di era pemerintahan Jokowi, muncul usulan memaksimalkan kerja PNS.
Beberapa waktu lalu Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla mempertimbangkan usulan dari Organisasi Kemasyarakatan sayap Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa meminta PNS tetap masuk pada sabtu/minggu.***(merdeka)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

