Pesta Sabu, Karyawan PT. CPI dan Tiga Temannya Ditangkap
Senin, 03 Maret 2014 18:20 WIB
PEKANBARU - Seorang karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), JA (52) warga Jalan Pramuka, Rumbai Pesisir, kedapatan sedang pesta sabu di satu rumah di Jalan Khayangan Gang Gabud Kelurahan Meranti Pandak Rumbai Pesisir, Ahad (2/3/14). Tiga orang temannya, Ha (54), Ro (38), Am (27). Mereka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Rumbai Pesisir.
Mereka juga diduga sebagai pengedar, sesuai dari barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan itu. Ditemukan 9 paket sabu, 9 paket Rp300 ribu, 2 bong (alat hisap), 3 mancis, 4 pipa kaca, 2 sendok plastik, 1 pipet kaca, 1 dompet coklat tmpat menyimpan sabu sabu, 1 timah rokok, 1 kotak rokok Dji Sam Soe yg berisi 5 plastik bekas sabu sabu dan 1 pipa kaca, 9 plastik bekas sabu sabu milik tersangka Ha," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Nababan.
IRT Jadi Bandar Narkoba
Selain itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, juga berhasil membekuk dua orang ibu rumah tangga (irt) seorang pengedar sabu-sabu berinisial TT (51) dan WN (44) di Jalan K.H. Achmad Dahlan, Gang.Setapak No.01 Kecamatan. Sukajadi Pekanbaru.
Dua paket sedang seberat 2,5 gram dan 5 paket kecil serta uang cash hasil penjualan Rp 1,7 Juta. "Kedua tersangka kita tangkap saat sedang mengacak sabu," Ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alfonso Siregar, Senin (3/3/14) di ruanganya.
Dipaparkan Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap kedua Ibu rumah tangga yang merupakan kurir narkoba ini, setelah mendapat informasi dari masyarakat terhadap aktivitas yang mencurigakan disebuah rumah gang setapak, Kecamatan Sukajadi tersebut. Berangkat dari iformasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Saat penggerebekan disebuah rumah kosong tersebut, Petugas mendapati dua orang wanita sedang mengacak sabu dan tanpa perlawanan kedua ibu rumah tangga tersebut langsung diamankan. Dua paket sedang seberat 2,5 gram dan 5 paket kecil serta uang cash hasil penjualan Rp 1,7 Juta diamankan dilokasi penangkapan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekabaru, guana penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua terangka kita masih lakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan terhadap NN (DPO) yang berdasarkan pengakuan kedua tersangka merupakan sumber barang," Kata Kompol Hicca.
Tersangka-tersangka ini dijerat melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara, selama-lamanya seumur hidup. ***(gem)
Mereka juga diduga sebagai pengedar, sesuai dari barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan itu. Ditemukan 9 paket sabu, 9 paket Rp300 ribu, 2 bong (alat hisap), 3 mancis, 4 pipa kaca, 2 sendok plastik, 1 pipet kaca, 1 dompet coklat tmpat menyimpan sabu sabu, 1 timah rokok, 1 kotak rokok Dji Sam Soe yg berisi 5 plastik bekas sabu sabu dan 1 pipa kaca, 9 plastik bekas sabu sabu milik tersangka Ha," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Nababan.
IRT Jadi Bandar Narkoba
Selain itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, juga berhasil membekuk dua orang ibu rumah tangga (irt) seorang pengedar sabu-sabu berinisial TT (51) dan WN (44) di Jalan K.H. Achmad Dahlan, Gang.Setapak No.01 Kecamatan. Sukajadi Pekanbaru.
Dua paket sedang seberat 2,5 gram dan 5 paket kecil serta uang cash hasil penjualan Rp 1,7 Juta. "Kedua tersangka kita tangkap saat sedang mengacak sabu," Ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alfonso Siregar, Senin (3/3/14) di ruanganya.
Dipaparkan Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap kedua Ibu rumah tangga yang merupakan kurir narkoba ini, setelah mendapat informasi dari masyarakat terhadap aktivitas yang mencurigakan disebuah rumah gang setapak, Kecamatan Sukajadi tersebut. Berangkat dari iformasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Saat penggerebekan disebuah rumah kosong tersebut, Petugas mendapati dua orang wanita sedang mengacak sabu dan tanpa perlawanan kedua ibu rumah tangga tersebut langsung diamankan. Dua paket sedang seberat 2,5 gram dan 5 paket kecil serta uang cash hasil penjualan Rp 1,7 Juta diamankan dilokasi penangkapan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekabaru, guana penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua terangka kita masih lakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan terhadap NN (DPO) yang berdasarkan pengakuan kedua tersangka merupakan sumber barang," Kata Kompol Hicca.
Tersangka-tersangka ini dijerat melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara, selama-lamanya seumur hidup. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

