• Home
  • Hukrim
  • Pendemo Desak Pemkab Pelalawan Ukur Ulang HGU Perusahaan

Pendemo Desak Pemkab Pelalawan Ukur Ulang HGU Perusahaan

Senin, 03 Maret 2014 17:25 WIB

PANGKALANKERINCI - Sedikit 12 Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sudah dilakukan pengukuran ulang. Pengukuran HGU dilakukan sepanjang tahun 2013 lalu.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah Pelalawan, Tengku Mukhlis saat menyambut puluhan massa aksi Satuan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (SAPMA-PP) Senin (3/3/14) di depan kantor Bupati Pelalawan.

Menurutnya, ke 12 HGU perusahaan yang telah dilakukan pengukuran ulang Pemkab Pelalawan antara lain, PT Langgam Inti Hibrido, PT Gandahera, PT Pusaka Megah Bumi Nusanta 2 HGU, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Agritasari, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Surya Bratasena, PT Safari Riau, PT Sari Lembah Subur 2 HGU, PT Musim Mas 3 HGU, PT Tabungan Haji dan PT Mekar Sari Alam Lestari.

"Artinya, kita sudah melakukan pengukuran ulang 12 perusahaan dengan total 17 HGU," jelas Mukhlis.

Pada kesempatan itu puluhan Sapma-PP Kabupaten Pelalawan dalam aksinya menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, meminta Pemkab Pelalawan menuntaskan, pendataan ulang dan pengukuran lahan terhadap seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Pelalawan.

Kedua, jika terdapat perusahaan yang mengeploisatasi lahan melebihi HGU yang dimiliki makan lahan tersebut dikembalikan negara yang kemudian diperuntukkan untuk masyarakat atau dikembalikan kepada fungsi hutan.

Ketiga, meminta kepada Pemkab Pelalawan untuk tidak memberikan penambahan izin atas lahan perusahaan-perusahaan yang melebihi HGU yang dimiliki dan keempat, tindak tegas perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi izin operasional.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap. Puluhan pengunjuk rasa membubarkan diri.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar