• Home
  • Hukrim
  • Pesta Sabu, Polisi Tangkap Pegawai Dishub Dumai

Pesta Sabu, Polisi Tangkap Pegawai Dishub Dumai

Rabu, 11 Juni 2014 19:57 WIB

DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai kembali tercoreng akibat ulah pegawainya yang terlibat pesta sabu-sabu setelah digrebek aparat kepolisian Polsek Bukit Kapur. Ironisnya, pada penangkapan itu pegawai Dishub tersebut sedang kondisi bertugas menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Afrizal Asri mengatakan, pegawai Dinas Perhubungan berinisial RZ tersebut dibekuk saat bersama rekannya yang merupakan salah satu pemuda warga Mekar Sari RT 11 Bukit Timah berinisial AS, yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di rumah warga Jalan Perwira.

Dalam proses penangkapan tersebut, katanya, tersangka diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu, dan hal ini memang terlihat dari barang bukti yang turut diamankan berupa satu paket sabu dan alat isap sabu yang kini menjadi barang bukti kedua tersangka diamankan.

"Dalam penggerebekan RZ pada malam itu bertugas di Pos Retribusi Jalan Simpang Perwira Baganbesar, dan hal ini kedua tersangka telah diamankan untuk bahan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Bukit Kapur ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, kata Kapolsek Bukit Kapur, oknum pegawai Dishub Dumai bersama rekannya tengah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan dilengkapi berupa alat bukti sabu-sabu.

Menindaklanjuti masalah ini, Kepala Badan Kepegawai Daerah Kota Dumai Syefranep Samsir ketika dihubungi sejumlah wartawan mengaku kaget dan belum menerima laporan tentang penggerebekan yang turut mengamankan satu oknum pegawai Dishub Kota Dumai tersebut.

Namun demikian, dia menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh petugas kepolisian. Biarkan proses hukum berjalan, hingga ada ketetapan dari pengadilan. Sesudah hukuman, makan akan dilakukan dengan proses pemeriksaan di pemerintahan atas kesalahan yang dia lakukan.

"Jelas kita akan memberikan sanksi tegas kepada oknum itu, namun kita masih melihat riwayat dari oknum tersebut, apakah sudah pernah melakukan kesalahan yang sama atau belum. Apabila dia telah pernah, maka sudah pasti akan dikenai hukuman yang sangat berat," tegasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar