Petugas Musnahkan Sarden Merk Golden Champ Bernomor Registrasi BPOM Palsu
Syawal Selasa, 20 Maret 2018 20:27 WIB
MERANTI - Setelah menemukan Ikan sarden merek Farmerjack yang mengandung Cacing Gilig, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali menemukan produk ikan kaleng yang mencantumkan nomor registrasi BPOM palsu.
Hal tersebut diketahui saat petugas BBPOM Pekanbaru melakukan pengawasan produk makanan dan minuman ilegal di swalayan di Jalan Rintis, Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Saat dicek di aplikasi BPOM RI, nomor registrasi BPOM RI yang tertera di kemasan ikan kaleng bermerek Golden Champ tersebut ternyata tidak terdaftar.
"Ada 38 kaleng yang kami temukan. Saat kami cek di aplikasi BPOM, ternyata nomor registrasinya tidak muncul, biasanya memang kami berkerja berdasarkan ini," ujar Seksi Pengawas BBPOM Pekanbaru, Rita Aristia, Selasa (20/3/2018).
Ia memastikan, nomor registrasi BPOM RI yang tercantum dalam kemasan ikan kaleng dengan nomor BPOM RI ML 517117012037 adalah palsu dan ilegal. Selain palsu, dalam kemasan ikan kaleng yang dikemas oleh perusahaan asal Singapura tersebut juga tidak mencantumkan nama produsen dan importirnya.
Terkait temuan tersebut kata Rita, pihaknya akan melaporkannya ke BPOM RI agar ditindaklanjuti.
"Sebenarnya ini merupakan pemalsuan terhadap nomor izin edar, kami akan laporkan kasus ini ke BPOM RI agar bisa ditelusuri importirnya," ujar Rita Aristia.
Terhadap barang temuan ilegal tersebut, BBPOM Pekanbaru langsung melakukan pemusnahan.
"Produk ikan kaleng ilegal yang ditemui di swalayan kami musnahkan dengan cara menuangkannya dalam lubang dan dikubur. Sementara itu untuk distributornya belum kami ketahui pemiliknya, karena mereka terkesan menutupi, namun nanti kita akan turun lagi," ujar Rita.
Selain menemukan produk palsu, BBPOM juga mengatakan menemukan belasan dus makanan ringan yang sudah kadaluarsa. Belasan dus tersebut ditemukan BBPOM bersama Diskes dan Disperindagkop UKM di gudang sembako di Jalan Kartini, Kecamatan Tebingtinggi. Seluruh produk tersebut kata Rita langsung dimusnahkan di Kantor Disperindgkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.
(hlc/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polda Riau Tahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Korupsi Alat Rapid Test
-
Sosial
Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Forum TJSL Kepulauan Meranti
-
Sosial
Wabup Asmar Apresiasi Sosialisasi TPPO di Kepulauan Meanti 2021
-
Sosial
Sekda Kepulauan Meranti: Banyak Tenaga Honorer Bekerja Tidak Sesuai Keahliannya
-
Nasional
BPOM Keluarkan Sertifikat CPOB untuk Produksi Vaksin Merah Putih
-
Pendidikan
Bupati Kepulauan Meranti Resmi Kukuhkan Paskibraka 17 Agustus 2021

