• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Akui Kesulitan Ungkap Perusahaan Pembakar Lahan

Polda Riau Akui Kesulitan Ungkap Perusahaan Pembakar Lahan

Senin, 28 September 2015 19:00 WIB
PEKANBARU - Kendati ada belasan perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sedang diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Riau, namun untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan berujung adanya tersangka, polisi mengungkapkan tidak mudah untuk melakukan hal tersebut.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menegaskan, sampai saat ini polisi sebagai tim Penegakan Hukum (Gakum) Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Riau baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka, dan berstatus penyidikan pidana lingkungan hidup, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang baru dijadikan tersangka. 

"Polisi masih masih melakukan penyelidikan belum Penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka itu baru satu, PT LIH," ujar Dolly di Posko Karlahut, Pangkalan Udara (lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (28/9/2015).

Dikatakan, belasan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ditemukan titik api dalam arealnya belum bisa dinaikkan status proses hukumnya untuk menyusul PT LIH sebagai tersangka. Polisi belum memeriksa saksi ahli.

"Penyelidikannya di masing-masing Polres, masih pemeriksaan saksi, belum saksi ahli," kata dia.

Tak seperti penyelidikan terhadap masyarakat, lambannya proses penyelidikan terhadap perusahaan disebabkan polisi mengaku butuh waktu. Dolly mencontohkan proses hukum direktur PT LIH Frans Katihokang yang ditangkap dan ditahan beberapa pekan lalu.

"Itu PT LIH saja butuh waktu lama prosesnya sampai ke penyidikan. Tidak gampang memutuskan tersangka, itu prosesnya lama," pungkasnya, dilansir merdeka.com.

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, Polda Riau mengungkapkan penanganan kasus Karlahut sampai dengan tanggal 22 September mencapai 65 Laporan Polisi (LP). Dari seluruh LP tersebut, terdiri dari 50 LP Perorangan, dan penyidikan terhadap 16 LP Korporasi, atau perusahaan.

Dari 65 LP tersebut terdapat 57 tersangka dari pihak masyarakat kecil yang didominasi petani, termasuk satu tersangka di dalamnya, Direktur PT LIH Frans Katihokang. Perkara yang telah P 21, atau dinyatakan lengkap berkasnya sebanyak 23 LP. Untuk perkara yang sudah masuk ke tahapan penyidikan sebanyak 40 LP, dan jumlah perkara tahap I, atau pelimpahan berkas ke Jaksa untuk diteliti sebanyak 2 LP.

Dari keseluruhan perkara tersebut Tim Gakum Karlahut menemukan total luasan lahan yang terbakar mencapai 3.108,33 hektar. Data yang dihimpun di Kepolisian, ada 16 perusahaan yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Riau, perusahaan itu tengah dilakukan penyelidikan.

1. PT Siak Raya Timber ( kabupaten Kampar)
2. PT Perawang Sukses Perkasa Industri (Kampar)
3. PT Riau Jaya Utama (Kampar)
4. PT Alam Sari Lestari (Inhu)
5. PT Bukit Raya Pelalawan (Pelalawan)
6. PT Pusaka Bumi Mega Nusantara (Pelalawan)
7. PT Parawira (Pelalawan)
8. PT Sumatera Riang Lestari (Inhil)
9. PT Bina Duta Laksana (Inhil)
10. PT Rimba Lazuardi ( Kuansing)
11. PT Bina Langgam Jaya (Pelalawan)
12. PT Palm United (Bengkalis)
13. PT Suntara Gajah Pati (Dumai)
14. PT Dexter Timber Perkasa (Rohil)
15. PT Ruas Utama Jaya (Rohil)
16. PT Wana Subur Sawit (Siak)

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar