• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Baru Seorang Tetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Polda Riau Baru Seorang Tetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Senin, 14 April 2014 15:51 WIB

PEKABARU - Polda Riau beserta jajaranya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Tersangka ialah Caleg DPRD Kepulauan Meranti dari Partai PDI P, Suryo Sempeno. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, Caleg tersebut melibatkan PNS saat ia berkampanye. "Caleg berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka karena mencantumkan PNS Pemda," ungkap Guntur saat diwawancarai wartawan, Senin (14/4/14). 

Caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pemilu legislatif nomor 8 tahun 2012 dengan pasal berlapis. "Pasal 299 jo 86 ayat 1 huruf (I) dan ayat 2 huruf (e). Ancaman hukumannya maksimal dua tahun, denda Rp24 juta," ungkapnya. 

Kabid mengungkapkan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun belumada jawaban jaksa terkait berkas tersebut. "Berkasnya sudah tahap I," sambung Guntur. 

Sementara itu laporan dugaan money politic dengan terlapor Caleg DPD RI Maimanah Umar dan anaknya Caleg DPRD Provinsi Riau Maryenik Yanda. Polda Riau mengaku belum menetapkan tersangka kepada ibu-anak tersebut. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Senin (14/4/14) mengatakan kasus tersebut masih di dalami. "Belum jadi tersangka. Kasusnya masih dalam penyidikan," katanya kepada sejumlah awak media di Pekanbaru. 

Pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi. Penyidik Polda Riau juga melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Intinya kasusnya masih dalam penyidikan," ungkap Kabid. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ibu-anak tersebut diperiksa di Bawaslu karena membagi-bagikan baju batik di Siak Hulu dengan dugaan money politic, beberapa waktu lalu. Bawaslu kemudian melanjutkan kasusnya dengan melaporkannya ke Gakkumdu Mapolda Riau. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar