Polda Riau Bidik Sejumlah Perusahaan Penerima Solar Bersubsidi
Senin, 14 Juli 2014 21:31 WIB
PEKANBARU - Setelah menetapkan manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Kubang Raya, RY sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mendalami sejumlah perusahaan yang menerima solar bersubsidi dari tempat tersebut. Sejumlah saksi terus dipanggil dan diperiksa penyidik.
"Hilirnya tengah didalami. Kami tengah berusaha mencari perusahaan penerima. Pihak perusahaan sudah dipanggil. Salah satunya PT Bumi Tuah Perkasa," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo melalui penyidik Subdit IV Kompol Hery Haryawan SIK, Senin (14/7/14).
Apakah PT Bumi Tuah Perkasa merupakan penerima solar bersubsidi dari SPBU, Hery belum bisa memastikan. "Itu yang masih kami telusuri," katanya.
Terkait tersangka RY, penyidik menjeratnya dengan pasal kelalaian dan turut serta. RY diduga tahu perbuatan anak buahnya menjual solar bersubsidi ke perusahaan dan tidak melarangnya. "Pemilik SPBU bernama Hj latifah tidak terlibat. Ia menyerahkan pengurusan SPBU ke RY. Tersangka RY belum ditahan karena mengalami penyakit komplikasi," kata Hery.
Dijelaskan Hery, SPBU tersebut digrebek polisi pada tanggal 19 Juni 2014. Selain RY, penyidik sudah mengantongi 5 tersangka. Mereka adalah Ha, pengawas SPBU, dua operator SPBU berinisial Au dan Ok serta sopir tangki berinisial Ra dan Af.
Dalam kasus ini, penyidik menyita empat unit truck tangki yang berisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu Kampar. Diamankan juga 13.000 liter solar.
Menurut Hery, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU seharga Rp 5.800. Solar akan dijual ke perusahaan. "Perusahaan tidak boleh memakai solar bersubsidi dan hanya diperbolehkan membeli solar harga industri sebesar Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

