• Home
  • Hukrim
  • Paket Jutaan Rupiah Disita, Pedagang Bunga Nyambi Jual Ganja

Paket Jutaan Rupiah Disita, Pedagang Bunga Nyambi Jual Ganja

Senin, 14 Juli 2014 21:31 WIB
PEKANBARU - As (36) warga Jalan Budi Daya, Perumahan Yasko Kecamatan Tampan diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Ahad (13/7/1s) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bunga hias tersebut kedapatan menyimpan 27 paket ganja senilai jutaan rupiah. 

Informasi yang dirangkum, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat. Begitu mengetahui keberanan informasi, anggota lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan membeli narkoba. 

"Saat itulah terjadi transaksi dan kemudian tersangka lalu dibekuk dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Senin (14/7/14) siang. 

Lebih lanjut dikatakan Kasat, saat dilakukan penggledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering seharga Rp 200 ribu, 26 paket kecil seharga masing-masing Rp50 ribu. 

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari rekannya berinisial Ha yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pemasok barang saat ini masih dalam pengejaran petugas, kepadanya di kenai UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar