Polda Riau Dalami Dugaan Perambahan Hutan dan Pencucian Uang Sihol Pangaribuan
Riau Terkini Senin, 28 September 2020 22:26 WIB

PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami dugaan perambahan hutan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi riauterkini.com, Senin (28/09/20). "Masih kita dalami," terangnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah disurati oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa (GTB).
Dimana dalam surat yang dikirimkan tanggal 25 September 2020 pihak GTB memohon agar Polda Riau menindak lanjuti laporan dugaan perambahan hutan dan pencucian uang yang diduga dilakukan Sihol Pangaribuan tersebut.
Andri pun tak menyangkal pihaknya telah menerima tersebut. Ia hanya menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
Sebagai pengingat, penyidik sebelumnya juga telah memanggio dan memintai keterangan terhadap Sihol Pangaribuan pada Rabu (09/09/20) lalu.
Kala itu Andri menjelaskan bahwa Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan. "Bukan perambahan hutan," tuturnya.
Pemeriksaan itu sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (08/09/20) kemarin. Namun diterangkan Andri, Sihol mengkonfirmasi bahwa Ia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.
Itu juga merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, saat itu Sihol berhalangan hadir lantaran sedang ada acara.
Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi termasuk Sihol Pangaribuan. "Sudah 4 orang saksi termasuk yang bersangkutan," terangnya.
Sihol Pangaribuan sendiri dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
KPK Awasi Mutasi dan Rotasi Pejabat Pemprov Riau Secara Silence
-
Ketua DPRD Bengkalis Menerima Silaturahmi Kasmarni-Bagus Santoso
-
Hukrim
KPK Kembali Periksa 10 Saksi di Kasus Suap Mantan Walikota Dumai Zulkilfli AS
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Pembakar Lahan
-
Hukrim
Kejari Pelalawan Tahan AF Dalam Kasus Korupsi BUMD Tuah Sekata
-
Hukrim
KPK Panggil Direktur PT Energi Sejahtera Mas Soal Kasus Suap DAK Dumai