• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Dalami Penyelundupan 57,5 Ton Beras dari Kepri

Polda Riau Dalami Penyelundupan 57,5 Ton Beras dari Kepri

Senin, 07 Maret 2016 17:24 WIB
PEKANBARU - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) terus mendalami kasus penyelundupan 57,5 ton beras atau 2.300 karung beras dari Tanjung Batu, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Senin (7/3/16). Dikatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dipimpin Kasubdit Gakkum Pol Air Kompol Samsudin di perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Merantu, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/3/16) pagi.

Dalam pelaksanaan penyelidikan itu, anggota Subdit Gakkum Dit Polair Polda Riau mencurigai pergerakan tiga unit kapal motor, yakni KM IK GT-6, KM BJ GT-5 dan KM AJM GT-6, di peraian Pulau Muda. Petugas lalu memeriksa dukumen kapal dan barang barang dibawa. Ternyata tak satu pun, kapal kapal tersebut mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sehingga pelaku bisa dikenai tindak pidana pelayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 323 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran.

Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, beras tersebut berasal dari Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri. Rencananya beras itu akan diangkut dan dibawa ke Pangkalan Kerinci.

Guntur menyebut, ketiga 3 kapal tersebut terdiri dari Kapal Motor (KM) IK GT-6 milik sekaligus dinakhodai Mus, warga Desa Segamai, Pelalawan. Kapal ini mengangkut 900 karung atau 22,5 ton beras. 

Kapal kedua, KM BJ GT-5 milik dan dinakhodai Ya, warga desa Segamai, Pelalawan, bermuatan 500 karung atau 12,5 ton beras merk Adi Epel.

Kapal ketiga, KM AJM GT-6 milik dan dinakhodai Sy, warga Teluk Meranti, Pelalawan, bermuatan 900 karung atau 22,5 Ton beras merk Adi Apek.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar