• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Dituding Lamban Proses Dugaan Ijazah Palsu Wabup Rohil

Polda Riau Dituding Lamban Proses Dugaan Ijazah Palsu Wabup Rohil

Selasa, 05 Agustus 2014 13:42 WIB

PEKANBARU - Warga Rokan Hilir (Rohil) beserta Tim Penasehat Hukum melaporkan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup Rohil) yang juga merupakan anak kandung dari Gubri Annas Maamun, Erianda ke Mapolda Riau. Namun, pelapor merasa Polda lamban menangani kasus tersebut. Jika tidak serius, warga akan melakukan upaya hukum lain. 

Warga beserta tim Penasehat Hukum, Karmailis SH mendatangi Mapolda, Selasa (5/8/14) untuk menanyakan perkembangan. Namun, menurut tim Penasehat Hukum Karmailis pihak Direktorat Reskrimum Polda Riau belum melakukan penyelidikan lanjutan. Ia menilai polisi lambat menangani kasus itu. 

"Kami menjumpai Kabag Wasidik (Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Dit Reskrimum) AKBP Sudaryanto. Dia bilang masih penyelidikan. Dan tim belum ada karena masih Lebaran," ungkap Karmailis kepada riauterkini.com, di Mapolda Riau. 

Menurutnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono berkomentar di media massa bahwa polisi telah membentuk tim untuk mengusut kasus itu. "Namun, dengan jawaban Kabag Wasidik itu, kami merasa polisi lambat dan tidak serius," ungkapnya.

Karmailis mengatakan, mereka akan melakukan upaya hukum lain, seperti menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Karena warga Rohil menginginkan pemimpin yang bersih," tegas Karmailis di dampingi sejumlah warga. 

Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Wabup Rohil Erianda diduga memalsukan ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI), Jakarta. Menurut dia, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014. 

Ia mengatakan salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014. 

Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah. 

Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006. 

Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar