Polda Riau Kesulitan Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Rohil
Kamis, 30 Oktober 2014 20:08 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengalami kesulitan melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Erianda putra dari Annas Maamun gubernur Riau non-aktif.
Bahkan, polisi belum menemukan unsur tindak pidana. Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mencari alat bukti lain. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, setelah menghubungi Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Posma Lubis, Kamis (30/10).
Menurut Guntur, tidak ditemukannya unsur pidana setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh Faisal, seorang warga Rohil.
"Selama menyelidiki kasus ini, penyidik Polda Riau sudah mengumpulkan beberapa dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI) di Jakarta, sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (30/10).
Penyelidikan kasus ini berdasarkan perintah langsung dari mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, setelah menerima surat pengaduan dari Faisal Reza. "Dalam mengungkap kasus ini, penyidik menggunakan pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu pasal mengatur penggunaan dokumen palsu untuk melakukan sesuatu," jelasnya.
Ke Condro saat itu, Faisal melampirkan surat dari STIE YAI ke Inspektorat Rokan Hilir. Isi suratnya menyatakan, ijazah anak dari Gubernur Riau Annas Maamun itu palsu.
STIE YAI menyatakan, tanggal kelulusan Erianda di perguruan tinggi tersebut tidak terdata disistem database. Kemudian, nama Erianda tidak tercantum dalam serah terima ijazah.
Faisal yang mengaku warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir itu menyebut Erianda tidak pernah kuliah di Jakarta. Menurutnya, ijazah S1 dengan gelar sarjana ekonomi sengaja dipalsukan untuk digunakan sebagai syarat menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.***(merdeka)
Bahkan, polisi belum menemukan unsur tindak pidana. Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mencari alat bukti lain. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, setelah menghubungi Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Posma Lubis, Kamis (30/10).
Menurut Guntur, tidak ditemukannya unsur pidana setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh Faisal, seorang warga Rohil.
"Selama menyelidiki kasus ini, penyidik Polda Riau sudah mengumpulkan beberapa dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI) di Jakarta, sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (30/10).
Penyelidikan kasus ini berdasarkan perintah langsung dari mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, setelah menerima surat pengaduan dari Faisal Reza. "Dalam mengungkap kasus ini, penyidik menggunakan pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu pasal mengatur penggunaan dokumen palsu untuk melakukan sesuatu," jelasnya.
Ke Condro saat itu, Faisal melampirkan surat dari STIE YAI ke Inspektorat Rokan Hilir. Isi suratnya menyatakan, ijazah anak dari Gubernur Riau Annas Maamun itu palsu.
STIE YAI menyatakan, tanggal kelulusan Erianda di perguruan tinggi tersebut tidak terdata disistem database. Kemudian, nama Erianda tidak tercantum dalam serah terima ijazah.
Faisal yang mengaku warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir itu menyebut Erianda tidak pernah kuliah di Jakarta. Menurutnya, ijazah S1 dengan gelar sarjana ekonomi sengaja dipalsukan untuk digunakan sebagai syarat menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.***(merdeka)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

