• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Musnahkan 470 Kardus Buah Segar Ilegal dari 3 Negara

Polda Riau Musnahkan 470 Kardus Buah Segar Ilegal dari 3 Negara

Senin, 20 Juni 2016 17:17 WIB
PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Polda Riau, Senin (20/6/2016) siang memusnahkan 470 kardus berisi buah segar hasil tangkapan polisi dari tangan pelaku penyelundupan. Buah impor asal Negara Cina, Mesir dan Afrika Selatan tersebut dibakar lalu ditimbun di dalam tanah.

Buah selundupan itu rata-rata didominasi Apel, Pir dan Jeruk, yang disusupkan para pelaku melalui perairan Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, 28 Mei 2016 lalu. Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial Su alias Acok dan Ha.

Keduanya punya peran masing-masing. Su ditenggarai selaku penadah sementara Ha berperan selaku pengantar (pemasok). Dari luar negeri buah-buahan tersebut dibawa masuk ke Tanjung Balai Karimun tanpa dilengkapi surat sertifikat kesehatan untuk diselundupkan menggunakan kapal speedboat ke Inhil.

Pantauan GoRiau.com, pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar habis buah bersama kardusnya di dalam lubang yang sengaja dibuat petugas. Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejati Riau dan Balai Karantina,para tersangka serta petugas Polair Polda Riau.

"Ada dua pasal kita terapkan untuk tersangka, antara lain pasal tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta pasal terkait pelayaran," sebut Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Arif Bastari yang memimpin langsung pemusnahan tersebut.

Bastari menjelaskan, pihaknya saat ini fokus menggelar patroli, menyusul meningkatnya potensi penyelundupan jelang lebaran nanti. "Kecenderungannya akan meningkat (penyelundupan). Sebab itu patroli kita maksimalkan," jawabnya kepada GoRiau.com.

Sedangkan untuk aktivitas dari sindikat penyelundupan buah segar ini, Bastari meyakinkan kalau jajarannya kita tengah mendalami siapa-siapa saja pihak yang terlibat selain kedua tersangka. "Itu sedang kita selidiki. Dugaan sementara penampungnya di Inhil," tutup dia.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar