• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Periksa 18 Karyawan PT NSP Terkait Kasus Karhutla

Polda Riau Periksa 18 Karyawan PT NSP Terkait Kasus Karhutla

Selasa, 10 Juni 2014 15:44 WIB

PEKANBARU - Polda Riau terus mengusut tuntas tersangka korporasi PT. Nasional Sago Prima (NSP), terkait kasus lingkungan. Dit Reskrimsus Polda Riau memeriksa 18 karyawan PT. NSP. Selain itu, polda melakukan kerja sama dengan tim ahli untuk melakukan audit investigasi. 

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Selasa (10/6/14) siang, saat dikonfirmasi, membenarkan masih dilakukannya proses pemeriksaan kasus terhadap PT NSP. Sejauh ini, penyidik masih menetapkan tersangka PT. NSP dari korporasi. 

"Masih terus didalami. Sampai saat ini tersangkanya masih PT NSP secara corporate. Pemeriksaan terhadap karyawan dan pimpinan perusahaan baik kantor di Riau maupun di pusat sudah dimintakan keterangannya," kata Guntur. 

Ada beberapa langkah-langkah yang masih harus dilakukan oleh pihak penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena ada beberapa pelanggaran hukum terkait lingkungan yang menjerat perusahaan tersebut. 

"Masih ada beberapa materi lagi yang masih harus didalami oleh tim ahli. Namun, sebagian hasil audit investigasi dari tim ahli sudah diterima Ditreskrimsus," pungkasnya, tanpa merincikan terkait materi investigasi yang sudah rampung di audit tim ahli. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar