• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Segera Limpahkan 41 Kasus Karlahut ke Pengadilan

Polda Riau Segera Limpahkan 41 Kasus Karlahut ke Pengadilan

Selasa, 24 November 2015 19:54 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 41 kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang ditangani jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera dilimpahkan. Pasalnya, berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan, Selasa (24/11/15), membenarkan hal itu. 

Dikatakan, sepanjang Januari hingga 24 November 2015, pihak Polda Riau menangani 71 laporan polisi (LP) dengan 68 orang tersangka.

"Jumlah tersangka itu terdiri dari 63 dari perorangan dan 5 dari pihak korporasi atau perusahaan,'' bebernya.

Guntur menambahkan, selain 41 perkara yang sudah dinyatakan P21, 20 kasus lagi masih dalam penyidikan, dan 10 kasus lagi dalam tahap I.

Untuk tersangka Karlahut dari pihak korporasi , terakhir pihak Polda Riau menetapkan tersangka korporasi asal Singapura, yakni yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM). 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disangkakan 29 haktare (ha) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Selain korporasi, pihak Polda Riau sekaligus menetapkan tiga petinggi PT PLM tersebut merupakan seorang warga Malaysia, seorang warga India dan satu WNI sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni IJP, Dirut PT PLM (WNI), EJP merupakan Manager Operasional (WN Malaysia) dan NMK selaku Manager Finansial, warga kebangsaan India.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar