• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi BNI 46

Polda Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi BNI 46

Senin, 10 Februari 2014 15:20 WIB
PEKANBARU - Polda Riau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BNI 46 Pekanbaru, Senin (10/2/14) siang. Dua orang yang kini sedang diamankan itu ialah Esron Napitupulu dan AB Manurung. Mereka diduga merugikan negara senilai Rp40 miliar. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan dua orang tersangka ini. Diungkapkannya, penangkapan tersebut berdasarkan surat SP.kap/09/II/2014/reskrimsus tgl 10 feb 2014 a/n ABC Manurung, sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014 a/n Esron Napitupulu. "Dan dengan surat perintah penugasan Springas/69/II/2014/reskrimsus tgl 10 feb 2014," ungkap Guntur. 

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Selain itu Pasal 55 (1) Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman tahun di atas lima tahun penjara," 

Kedua tersangka akan ditahan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejati Riau untuk selanjutnya akan disidangkan. Pemberitaan sebelumnya, polisi menemukan adanya indikasi kredit fiktif Bank BNI 46 yang mencairkan uang ke PT. BRJ. Belakangan diketahui, agunan PT. BRJ ternyata fiktif.***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar